Mainkan 4 Proyek Jalur KA, 10 Tersangka Raup Rp14,5 Miliar

Mainkan 4 Proyek Jalur KA, 10 Tersangka Raup Rp14,5 Miliar

13 April 2023 10:52

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan sepuluh tersangka dugaan penerima suap pembangunan dan pemeliharaan jalur kereta api di Direktorat Jenderal Perkeretaapian Kementerian Perhubungan tahun anggaran 2018-2022, di Semarang pada Selasa, 11 April 2023.

Wakil Ketua KPK Johanis Tanak menjelaskan ada empat proyek kereta api yang diduga dimainkan oleh para tersangka. Pertama yakni proyek pembangunan jalur kereta api ganda Solo Balapan-Kadipiro-Kalioso.

"Kedua, proyek pembangunan jalur kereta api di Makassar, Sulawesi Selatan. Ketiga, empat proyek konstruksi jalur kereta api dan dua proyek supervisi di Lampengan, Cianjur, Jawa Barat. Terakhir proyek perbaikan perlintasan sebidang Jawa-Sumatra," jelas Wakil Ketua KPK Johanis Tanak.

KPK menduga ada rekayasa pemenangan pelaksana proyek yang dilakukan para tersangka. Permainan kotor itu diyakini berlangsung sejak proses administrasi sampai penentuan pemenang tender.

Para tersangka juga diyakini membuat perjanjian penerimaan uang sebesar lima sampai sepuluh persen dari nilai proyek. Uang yang didapat tiap orderan yakni Rp800 juta, Rp150 juta, Rp1,6 miliar, dan Rp1,1 miliar.

KPK juga menduga ada penerimaan lain usai meminta keterangan para tersangka. Totalnya diyakini menyentuh angka belasan miliar rupiah.

"Penerimaan uang yang diduga sebagai suap oleh para pihak dalam kegiatan proyek pengadaan dan pemeliharaan jalan kereta api dimaksud sejauh ini diduga mencapai lebih dari Rp14,5 miliar," ucap Johanis.

KPK menetapkan sepuluh tersangka dalam kasus ini. Mereka yakni Direktur PT Istana Putra Agung Dion Renato Sugiarto, Direktur PT Dwifarita Fajarkharisma Muchamad Hikmat, mantan Direktur PT KA Manajemen Properti Yoseph Ibrahim dan VP PT KA Manajemen Properti Parjono. Mereka bersama-sama berstatus sebagai pemberi.

Lima penerima lainnya yakni Direktur Prasarana Perkeretaapian Harno Trimadi, pejabat pembuat komitmen (PPK) BTP Jabagteng Bernard Hasibuan, Kepala BTP Jabagteng Putu Sumarjaya, PPK BPKA Sulsel Achmad Affandi, PPK Perawatan Prasarana Perkeretaapian Fadliansyah dan PPK BTP Jabagbar Syntho Pirjani Hutabarat.

Tersangka penerima disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a atau Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.

Sementara itu, tersangka pemberi disangkakan melanggar Pasal 5 atau Pasal 13 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.

Jangan lupa ikuti update berita lainnya dan follow  akun
Google News Metrotvnews.com
Viral!, 18 Kampus ternama memberikan beasiswa full sampai lulus untuk S1 dan S2 di Beasiswa OSC. Info lebih lengkap klik : osc.medcom.id
(Nopita Dewi)