Ilustrasi KPK/Medcom.id/Fachri
Candra Yuri Nuralam • 23 June 2023 10:37
Jakarta: Dewan Pengawas (Dewas) diminta memeriksa ulang pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) usai kabar kebocoran dokumen penyelidikan naik ke tahap penyidikan di Polda Metro Jaya. Putusan terkait tidak adanya pelanggaran etik pada pemeriksaan awal dinilai keliru.
"Dewas harus mencabut putusannya dan berdasarkan kajian pidana, Dewas bisa mengulang memeriksa rangkaian perbuatan yang melanggar etika," kata Pakar Hukum Pidana Abdul Fickar Hadjar kepada Medcom.id, Jumat, 23 Juni 2023.
Dewas sempat memeriksa pimpinan KPK dan menyatakan tak ada pelanggaran etik. Padahal, menurut Fickar dugaan pelanggaran pidana sejalan dengan etika. Pertimbangan Dewas KPK kini dipertanyakan.
"Jika sudah jelas ada unsur pidana artinya ada pelanggaran hukum, dengan adanya pelanggaran hukum itu sudah dapat dipastikan melanggar etika. Begitu logikanya," tegas Fickar.
Karenanya, dia meminta Dewas KPK mengevaluasi putusannya. Lembaga pengawas juga tidak perlu malu merevisi demi menjaga objektivitas.
Kapolda Metro Jaya Irjen Karyoto membenarkan terdapat unsur pidana terkait kebocoran data kasus korupsi Kementerian ESDM di KPK. Laporan itu naik ke tahap penyidikan.
"Ya memang setelah dilakukan pemeriksaan awal ada beberapa pihak-pihak yang diklarifikasi, kami memang sudah menemukan adanya peristiwa pidana," kata Karyoto di Mapolda Metro Jaya, Jakarta Selatan, Selasa, 20 Juni 2023.
Mantan Deputi Penindakan KPK itu mengatakan pihaknya menerima 10 laporan terkait kasus ini. Seluruhnya masih dalam tahap penyidikan penyidik Polda Metro Jaya.