Ilustrasi. Medcom.id
Siti Yona Hukmana • 29 September 2024 20:21
Jakarta: Direktur Tindak Pidana Perempuan dan Anak (PPA) serta Tindak Pidana Perdagangan Orang (PPO) Bareskrim Polri Brigjen Desy Andriani memastikan tidak mengambil alih kasus pelecehan seksual terhadap siswi oleh guru di Gorontalo. Bareskrim Polri hanya akan memberikan asistensi.
"Masalah tarik ke pusat bagaimana, ini kan direktorat masih baru ya, kita pasti akan melakukan asistensi apabila ada kendala," kata Desy kepada Metrotvnews.com, Minggu, 29 September 2024.
Namun, polwan berpangkat jenderal bintang satu ini belum efektif duduk di Direktorat PPA. Namun, proses kasus yang masih berjalan di Polres Gorontalo dipastikan akan dimonitor. Menurut dia, kasus ini telah masuk dalam tahap pemberkasan berkas perkara tersangka.
"Pasti akan melakukan asistensi, memberikan guidance terkait dengan penanganan yang responsif gender gitu. Terutama untuk korban, mohon juga masyarakat jangan di viral-viral kan. Foto-foto korban yang seperti itu," ungkap mantan Psikolog Kepolisian Utama Tingkat II SSDM Polri itu.
Di samping itu, Desy tidak suka masyarakat menyebut pelaku dan korban melakukan perbuatan tak senonoh karena suka sama suka. Sebab, tidak terbukti kebenarannya. Dia meminta semua pihak tidak menggunakan persepsi yang mengiring opini seolah-olah pelaku dan korban menikmati.
"Kita asah empati kita. Mencoba mengolah pikir kita, mengolah rasa kita. Sehingga tertuang narasi-narasi yang mengedukasi ya. Harapan Ibu ke situ, karena kita juga punya anak perempuan, punya ponakan, punya saudara. Seandainya ini terjadi pada kita. Jadi, apapun posisi kita, mau media, mau LSM, mau semua lembaga pemerhati, sana-sama kita bekerja sama," ucap mantan penerjemah Utama Divisi Huubungan Internasional Polri itu.
Terlepas dari itu, Desy meminta masyarakat mempercayakan penanganan kasus ini ke Polres Gorontalo. Dia memastikan terus memonitor proses hukum atas kejahatan terhadap perempuan dan anak itu.
"Jadi sampaikan bahwa ini dalam proses penyidikan. Polres Gorontalo kita monitor, semoga akan memberikan rasa keadilan seadil-adilnya," pungkas mantan Analis Kebijakan Madya Rorenmin Lemdiklat Polri itu.
Baca Juga:
Siswi di Gorontalo Dikeluarkan dari Sekolah Imbas Video Viral, Kemen PPPA: Anak Punya Hak Mendapat Pendidikan |