Wow! Zakat Fitrah Berpotensi Terkumpul Rp3,6 Triliun

Ilustrasi zakat fitrah. Foto: dok Metro TV.

Wow! Zakat Fitrah Berpotensi Terkumpul Rp3,6 Triliun

Media Indonesia • 7 April 2024 11:59

Jakarta: Badan Amil Zakat Nasional (Baznas) RI memperkirakan pengumpulan zakat fitrah tahun ini secara nasional dapat mencapai Rp3,6 triliun. Angka tersebut merupakan akumulasi dari pengumpulan zakat fitrah oleh Baznas, lembaga amil zakat (LAZ), dan masjid-masjid di seluruh Indonesia.
 
"Baznas seluruh Indonesia dan LAZ se-Indonesia dapat menghimpun zakat fitrah sebesar Rp1,3 triliun, naik dari pengumpulan 2023 sebesar Rp1,07 triliun. Kami juga mendorong pencatatan zakat fitrah melalui masjid-masjid se-Indonesia dengan jumlah diperkirakan Rp2,3 triliun, naik 30 persen dari perolehan tahun lalu sebesar Rp1,8 triliun," kata Deputi Baznas RI Bidang Pengumpulan M Arifin Purwakananta kepada Media Indonesia, Minggu, 7 April 2024.
 
"Jadi kami memperkirakan zakat fitrah nasional yang berhasil dicatat dan dilaporkan oleh Baznas adalah Rp3,6 triliun," jelasnya. Di luar itu, katanya, masih banyak zakat fitrah yang dilaksanakan langsung oleh masyarakat yang belum tercatat oleh Baznas, LAZ, maupun masjid-masjid.
 
Arifin menjelaskan, zakat fitrah ini didapat dari pembayaran fitrah sebesar Rp45 ribu per orang.
 

Baca juga: Baznas: Penyaluran Zakat Lewat Amil Baru Berjalan 10%
 

Zakat fitrah sudah terkumpul Rp15 miliar di Jakarta

 
Di Jakarta, ungkap Arifin, Baznas Pusat telah menghimpun zakat fitrah sebesar Rp15 miliar pada 2024 ini. Penyaluran zakat fitrah Baznas Pusat diberikan kepada 137 ribu mustahik (penerima zakat) dalam bentuk beras.
 
Sebelumnya, Baznas RI telah menetapkan besaran zakat fitrah 2024 yang harus dibayarkan setiap individu umat Muslim sebesar Rp45 ribu sampai Rp55 ribu atau setara 2,5 kg atau 3,5 liter beras premium.
 
Ketua Baznas RI Noor Achmad dalam konferensi pers beberapa waktu lalu menyampaikan, umat Muslim yang mengonsumsi beras di atas atau di bawah harga standar pada ketetapan tersebut dapat menyesuaikan sesuai dengan daerahnya masing-masing.
 
Sebagai informasi, zakat fitrah ditunaikan sejak awal Ramadan dan paling lambat sebelum pelaksanaan salat Idulfitri. Sementara penyaluran zakat fitrah kepada mustahik paling lambat sebelum pelaksanaan salat Idulfitri (saat sebelum khatib naik mimbar).
 
(IHFA FIRDAUSYA)

Jangan lupa ikuti update berita lainnya dan follow  akun
Google News Metrotvnews.com


(Husen Miftahudin)