WN Rusia Dideportasi usai Overstay Setahun dan Todongkan Pistol ke Pemilik Kos

Ilustrasi

WN Rusia Dideportasi usai Overstay Setahun dan Todongkan Pistol ke Pemilik Kos

Media Indonesia • 14 October 2023 11:22

Denpasar: Seorang warga negara Rusia berinisial ZI (41) ditangkap dan dideportasi oleh Kantor Imigrasi Denpasar pada Jumat malam, 13 Oktober 2023. Warga negara asing (WNA) itu tinggal tidak tetap di Bali. Dia selalu berpindah pindah dari hotel ke hotel untuk menghindari pemeriksaan petugas.

Kepala Kantor Imigrasi Denpasar Babay Baenullah menjelaskan, ZI tidak bisa berkelit saat petugas memeriksa dokumen kelengkapan sebagai seorang WNA di Bali.

"Setelah diperiksa, ZI tidak bisa menunjukkan kelengkapan administrasi sebagai WNA. Kemudian petugas mengecek dokumen, ternyata pelaku sudah berada di Bali lebih dari setahun dan tidak mengantongi syarat administrasi yang ditetapkan," ujarnya, Sabtu, 14 Oktober 2023.

ZI dideportasi sesuai dengan pasal 78 Ayat (3) Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011 Tentang Keimigrasian Dalam ketentuan Pasal 78 Ayat (3) Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011 Tentang Keimigrasian.

Seperti halnya sebagian besar masyarakat mancanegara lainnya, alasan ZI datang ke Bali adalah ingin berlibur. Ia datang ke Indonesia pada masa pandemi covid-19 yakni Oktober 2021 dengan menggunakan Izin Tinggal Kunjungan (B211A) melalui Bandara Internasional Soekarno Hatta. 

Setelah menjalani karantina terlebih dahulu selama 7 hari, ia pun melanjutkan perjalanannya ke Pulau Bali. Selama di Bali, ZI juga kerap kali berpindah-pindah tempat tinggal. Canggu, Amed, Gianyar, dan terakhir tinggal di sebuah rumah kost daerah Jimbaran. 

Dalam pengakuannya, untuk menyambung hidup di Bali, ZI mengerjakan chat bot sosial media untuk mendapatkan uang. Berbulan-bulan tinggal di Bali dengan segala pengeluarannya membuat ZI Kehabisan tabungan. 

ZI mengalami stres karena kehabisan uang hingga dirinya nekat melakukan perusakan pintu kamar kos dan sempat mengancam pemilik kos dengan menodongkan pisau dan akhirnya dilaporkan ke pihak kepolisian. Namun kasus tersebut terhenti lantaran dirinya telah melakukan kesepakatan damai dengan pemilik kos yang membuat laporan dan mencabutnya ke kepolisian.

Menyadari izin tinggal yang ia miliki telah melampaui batas masa berlaku, yakni seharusnya hanya sampai Juni 2022, maka ia melaporkan dirinya ke Kantor Imigrasi Kelas II TPI Ngurah Rai untuk mendapatkan penanganan lebih lanjut. 

Selanjutnya dikarenakan pendeportasian belum dapat dilakukan, Imigrasi Ngurah Rai menyerahkan ZI ke Rumah Detensi Imigrasi (Rudenim) Denpasar pada 26 September 2023 untuk didetensi dan diupayakan pendeportasiannya lebih lanjut.

Kepala Rudenim Denpasar, Babay Baenullah mengatakan setelah ZI didetensi selama 18 hari dan telah siapnya administrasi, ZI dideportasi melalui bandara Internasional I Gusti Ngurah Rai Bali pada 13 Oktober 2023 pukul 10.10 WITA. 

Empat petugas Rudenim Denpasar mengawal dengan ketat sampai keduanya memasuki pesawat sebelum meninggalkan wilayah RI dengan tujuan akhir Moscow, Rusia. ZI yang telah dideportasi akan dimasukkan dalam daftar penangkalan ke Direktorat Jenderal Imigrasi.

"Sesuai Pasal 102 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian, penangkalan dapat dilakukan paling lama enam bulan dan setiap kali dapat diperpanjang paling lama enam bulan dan selain itu penangkalan seumur hidup juga dapat dikenakan terhadap Orang Asing yang dianggap dapat mengganggu keamanan dan ketertiban umum. Namun demikian keputusan penangkalan lebih lanjut akan diputuskan Direktorat Jenderal Imigrasi dengan melihat dan mempertimbangkan seluruh kasusnya," tutup Babay. 

Jangan lupa ikuti update berita lainnya dan follow  akun
Google News Metrotvnews.com


(Meilikhah)