NEWSTICKER

WNA Pembunuh Mertua di Banjar Akan Diproses Hukum di Indonesia

Ilustrasi. Medcom.id

WNA Pembunuh Mertua di Banjar Akan Diproses Hukum di Indonesia

Media Indonesia • 26 September 2023 17:45

Banjar: Kantor Imigrasi Kelas I Non-TPI Tasikmalaya melakukan koordinasi dengan Polres Banjar terkait warga negara asing (WNA) berinisial ALW, 35, warga Amerika Serikat (AS) menjadi tersangka dalam kasus pembunuhan ayah mertuanya, AS, 58, di Dusun Randegan, Desa Raharja, Kecamatan Purwaharja, Kota Banjar.

Kepala Kantor Imigrasi Kelas I Non-TPI Tasikmalaya, Suyitno, mengatakan pihaknya mendapat laporan dan langsung berkoordinasi dengan Polres Banjar berkaitan dengan tindak pidana warga negara asing (WNA) yang mana kasusnya sudah ditangani. Namun berkaitan dengan proses hukuman akan dilakukannya di Indonesia jika nantinya divonis bersalah dan putusan inkrah.

"Untuk proses hukuman akan dilakukannya di Indonesia yakni Kota Banjar, tetapi selepas menjalani hukuman terhadap ALW baru bisa melakukan deportasi ke negaranya Amerika Serikat (AS). Karena, bagi siapa pun harus di proses hukum di Indonesia karena melakukan kejahatan dan tidak bisa langsung melakukan deportasi tapi proses hukuman harus jalan," kata Suyitno, Selasa, 26 September 2023.

Ia mengatakan WNA berinisial ALW, 35, sudah berada di Indonesia sekitar 3 tahun dan masuk secara legal dengan memiliki Kartu Izin Tinggal Terbatas (Kitas) tapi lantaran menikah dengan warga negara Indonesia (WNI) untuk kitas masih berlaku. Namun ketika masuk Indonesia tidak terdeteksi yang bersangkutan melakukan kejahatan di negara asalnya.

"WNA yang dinyatakan bersalah melakukan tindak pidana dan sedang menjalani hukuman, kemudian dideportasi, Imigrasi juga nantinya bisa melakukan penangkalan untuk masuk ke wilayah Indonesia itu bisa berlaku selama satu tahun hingga dapat diperpanjang. Akan tetapi, untuk proses hukuman terhadap ALW tetap dilakukannya di Indonesia," jelasnya.

Sebelumya Polres Banjar telah menetapkan seorang warga negara asing (WNA) berinisial ALW, 35, warga Amerika Serikat (AS) sebagai tersangka dalam kasus pembunuhan terhadap ayah mertuanya, AS, 58, di Dusun Randegan, Desa Raharja, Kecamatan Purwaharja, Kota Banjar. Pembunuhan tersebut, dilakukan, Minggu, 24 September 2023 sekitar pukul 10.50 WIB siang di dekat kandang domba.

Sementara Kepala Satuan Reserse Kriminal Polres Banjar, AKP Ali Jupri, mengatakan hasil pemeriksaan yang dilakukan terhadap WNA berinisial ALW karena merasa mertuanya telah menghalangi hubungan keluarga dengan istrinya sehingga tersangka merasa sendiri tidak dibela hingga akhirnya melakukan pembunuhan.

Namun pada minggu yang lalu menerima laporan ada kerusakan dilakukan oleh tersangka terutama kerusakan barang di dalam rumah.

"Untuk tersangka ALW dijerat pasal 338 Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP) yang mengatur tentang tindak pidana pembunuhan dengan ancaman hukuman penjara di atas 15 hingga 20 tahun. Akan tetapi, secara objektif tersangka sendiri orang luar negeri jadi tidak bisa keluar negeri untuk melarikan diri dan kita sudah bersurat ke imigrasi untuk mencekal agar tidak bisa keluar di wilayah Indonesia," ujarnya.

Jangan lupa ikuti update berita lainnya dan follow akun google news Metrotvnews.com

(Deny Irwanto)