Wakil Ketua Umum Partai Golkar Ahmad Doli Kurnia/Medcom.id
Sri Utami • 23 August 2024 17:52
Jakarta: Partai politik yang tergabung dalam Koalisi Indonesia Maju (KIM) disebut memahami setiap pihak harus tunduk dalam peraturan hukum, termasuk terhadap putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang menghentikan langkah putra Presiden Joko Widodo, Kaesang Pangarep, berlaga di Pilkada 2024. Terlebih, Indonesia merupakan negara hukum.
"Kami semuanya mengikuti peraturan perundang-undangan sebagaimana yang sudah diatur. Jadi sekali lagi kami paham betul negara ini adalah negara hukum, semuanya berjalan, semuanya berproses sesuai dengan peraturan perundangan," ujar Wakil Ketua Umum Partai Golkar Ahmad Doli Kurnia di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Jumat, 23 Agustus 2023.
Dia memastikan DPR akan mengesahkan dan memastikan Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) terkait syarat pencalonan kepala daerah mengacu pada putusan MK. KPU juga sudah menyiapkan drafnya.
"KPU juga sudah mempersiapkan draf peraturan teknisnya PKPU dan Bawaslu juga begitu. Itu nanti kita akan pergunakan dan kita setujui hari senin dan itu yang berlaku," ujar dia.
Baca Juga:
Kaesang Diam-Diam Urus Tiga Surat Keterangan untuk Maju Pilgub Jateng |