Presiden Pastikan Tak Akan Terbitkan Perppu Pilkada

Presiden Joko Widodo (Jokowi) dalam Kongres PAN. Medcom.id/Kautsar

Presiden Pastikan Tak Akan Terbitkan Perppu Pilkada

Kautsar Widya Prabowo • 23 August 2024 21:18

Jakarta: Presiden Joko Widodo (Jokowi) memastikan tidak menerbitkan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu) terkait Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada). Hal ini merespons dibatalkan pengesahan revisi Undang-Undang (RUU) Pilkada.

"Enggak ada, pikiran saja enggak ada," ujar Presiden Jokowi usai menghadiri Kongres Keenam Partai Amanat Nasional (PAN) di Hotel Kempinski, Jakarta Pusat, Jumat, 23 Agustus 2024.

Pemerintah akan mematuhi putusan Mahkamah Konstitusi (MK) ihwal batas minimum pencalonan dan ambang batas persyaratan partai mencalonkan kepala daerah. Namun, Presiden enggan berkomentar banyak soal keberlanjutan RUU Pilkada.

"Itu wilayah legislatif, wilayah DPR ya," ujar dia.
 

Baca Juga: 

RUU Pilkada Batal Disahkan, Koalisi Parpol Berpotensi Berubah


Sebelumnya, Wakil Ketua DPR Sufmi Dasco memastikan aturan dalam penyelenggaraan Pilkada 2024 akan mengacu pada putusan MK. Pasalnya, DPR batal menggelar sidang paripurna untuk mengesahkan RUU Pilkada.

"Dengan tidak jadinya disahkan revisi UU Pilkada pada 22 Agustus, hari ini, yang berlaku pada saat pendaftar pada 27 Agustus, adalah hasil keputusan judicial review MK," ujar Dasco saat dikonfirmasi, Kamis, 22 Agustus 2024.

Jangan lupa ikuti update berita lainnya dan follow  akun
Google News Metrotvnews.com


(Achmad Zulfikar Fazli)