Ilustrasi. Foto: Dok Medcom.id
Imanuel R Matatula • 23 August 2024 19:50
Jakarta: Rancangan Undang-undang Pilkada (RUU Pilkada) yang direncanakan akan disahkan pada Kamis, 23 Agustus 2024 dibatalkan dan DPR memastikan akan mengikuti putusan MK. Direktur Eksekutif Charta Politika, Yunarto Wijaya menjelaskan seperti apa dinamika yang terjadi kedepan.
Putusan MK Nomor 60 Tahun 2024 membuka peluang bagi partai politik atau gabungan partai politik dapat mengusung calon tanpa kursi di DPR. Sedangkan putusan MK Nomor 70 tahun 2024 terkait persyaratan usia calon kepala daerah.
“Akan banyak partai besar yang bisa memajukan calonnya sendiri. Artinya konstelasi akan banyak berubah di berbagai tempat, walaupun perbincangan yang paling menarik adalah di Jakarta, ” kata Yunarto dalam tayangan Metro TV, Jumat, 23 Agustus 2024.
Melalui putusan MK tersebut konstelasi di Pilkada menurut Yunarto akan mengalami banyak perubahan khususnya pada Pilgub Jakarta. Partai yang sebelumnya tidak dapat mencalonkan calonnya, kini dibukakan peluang untuk mencalonkan.
Baca juga: Masyarakat Sipil Awasi KPU Agar Konsisten Jalankan Putusan MK |