Pengamat Sebut Tak Banyak yang Bisa Dilakukan Kepala BNPT Baru

Presiden Jokow melantik Eddy Hartono sebagai Kepala Badan Nasional Penanggulangan Terorisme (BNPT). MI/Fetry Wuryasti.

Pengamat Sebut Tak Banyak yang Bisa Dilakukan Kepala BNPT Baru

Ficky Ramadhan • 11 September 2024 16:41

Jakarta: Presiden Joko Widodo (Jokowi) melantik Irjen Eddy Hartono sebagai Kepala Badan Nasional Penanggulangan Terorisme (BNPT) dalam sisa masa jabatan periode tahun 2019-2024. Sayangnya pelantikan ini direspons negatif.

Pengamat Terorisme, Harits Abu Ulya menilai, Kepala BNPT yang baru dilantik tentunya tidak akan bisa bekerja secara maksimal. Menurutnya, Eddy juga tidak bisa melakukan banyak hal, mengingat sisa periode Kabinet Indonesia Maju periode 2019-2024 hanya tersisa satu bulan.

"Di waktu yang sempit tentu tidak akan banyak hal yang bisa dilakukan oleh kepala BNPT yang baru. Mungkin bisa membuat keputusan rotasi atau mutasi jabatan di lingkungan BNPT, tetapi diluar urusan itu tentu kinerja tidak akan bisa optimal apalagi maksimal," kata Harits saat dihubungi, Rabu, 11 September 2024.
 

Baca juga: Jokowi Lantik Eddy Hartono Sebagai Kepala BNPT

Harits mengatakan, di sisa akhir jabatan Presiden Joko Widodo, pelantikan terhadap pejabat-pejabat baru tentunya tidak akan memberikan kinerja yang begitu efektif. Kendati begitu, ada kemungkinan para pejabat baru ini nantinya akan diperpanjang pada masa kepemimpinan Presiden selanjutnya.

"Semua itu ya terserah Jokowi, terserah maunya Presiden dengan hak prerogatifnya yang masih belum lepas dari dirinya. Mungkin bisa saja nanti presiden yang baru dilantik akan memperpanjang masa jabatannya," ujarnya.

Diketahui sebelumnya, Presiden Joko Widodo (Jokowi) melantik Irjen Eddy Hartono sebagai Kepala Badan Nasional Penanggulangan Terorisme (BNPT). Acara pelantikan tersebut digelar di Istana Negara, Jakarta pada Rabu, 11 September 2024.

Eddy menggantikan Komjen Rycko Amelza Dahniel yang telah purna tugas sebagai anggota kepolisian sejak 14 Agustus lalu. Pengangkatan Eddy berdasarkan surat keputusan presiden Nomor 124/TPA.?

Jangan lupa ikuti update berita lainnya dan follow  akun
Google News Metrotvnews.com


(Eko Nordiansyah)