Ilustrasi kantor Bea Cukai. Foto: MI/Susanto.
Media Indonesia • 29 April 2024 19:19
Jakarta: Direktur Jenderal Bea dan Cukai Askolani mengatakan akan menegur dan memberikan peringatan kepada Perusahaan Jasa Titipan (PJT) yang tidak mematuhi ketentuan Service Level Agreement (SLA). Sebab, ketentuan itu sejatinya untuk mendorong efisiensi waktu logistik di Indonesia.
"SLA itu harus diperkuat, diperbaiki, pelayanan kami itu tidak sampai satu hari. Importasi dari customs, dari dwelling time 2,9 hari, pelayanan BC itu hanya 0,3 hari," kata Askolani dalam Media Briefing di Kantor PT DHL, Cengkareng, Senin, 29 April 2024.
Ketentuan SLA sedianya didorong untuk diterapkan oleh PJT sejak tahun lalu. Melalui ketentuan itu PJT didorong untuk bisa mempersingkat waktu bongkar muat dan pengiriman guna menekan biaya logistik.
"Jangan kemudian kita hanya setengah hari, mereka seminggu, dua minggu. Ini yang kita rapikan. Tentunya kami mengedukasi kepada PJT, kalau ini efisien waktunya, itu akan membantu konsumen, pelaku usaha dengan biaya lebih murah, dan membantu bisnis PJT itu sendiri," jelas Askolani.
| Baca juga: Indef: Bea Cukai Jangan Jadi Tempat Aji Mumpung |