Ilustrasi. Foto: Medcom.id
Husen Miftahudin • 6 May 2024 16:07
Indragiri hulu: Perkembangan ilmu pengetahuan dan teknologi internet telah mengubah kehidupan manusia. Kehadiran teknologi digital, juga telah melahirkan aturan hukum untuk melindungi karya cipta para penggunanya. Bermain media sosial, perlu memahami aturan terkait hak cipta konten digital.
Kepala Bidang Pembinaan Pendidikan Dasar Dinas Pendidikan Kabupaten Indragiri Hulu Anto mengungkapkan hal itu saat menjadi pembicara dalam webinar literasi digital yang digelar Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemenkominfo) bersama Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Provinsi Riau untuk segmen pendidikan, di Kabupaten Indragiri Hulu.
Anto mengatakan, hak cipta dalam konteks digital merupakan hak eksklusif pencipta yang timbul secara otomatis berdasarkan prinsip deklaratif setelah suatu ciptaan diwujudkan dalam bentuk nyata, tanpa mengurangi pembatasan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
"Contoh hak cipta yang dimaksud adalah karya sinematografi, karya fotografi, potret, program komputer, perwajahan karya tulis, dan permainan video. Contoh lain adalah terjemahan, saduran, basis data, bunga rampai, tafsir, aransemen, adaptasi, modifikasi, dan karya-karya lain yang lahir dari hasil transformasi," rinci Anto dalam diskusi yang dikutip dari keterangan tertulis, Senin, 6 Mei 2024.
Dalam diskusi virtual bertajuk 'Pahami Hak Cipta Konten Digital' itu, Anto menegaskan banyaknya pelanggaran hak cipta. Adapun jenis pelanggaran yang sering dijumpai, misalnya memperbanyak dan mentransmisikan karya ciptaan tanpa izin, mengunggah karya cipta tanpa izin, streaming tanpa izin, meng-cover tanpa izin di YouTube, dan lainnya.
"Pelanggaran yang sering terjadi di era digital, yakni pelanggaran hak cipta musik (lagu) secara digital, seperti cover lagu yang diunggah ke platform seperti YouTube dan Instagram tanpa seizin pemegang hak cipta. Lalu, bootlegging seperti rekaman konser, rekaman penampilan di TV/film untuk kepentingan pribadi ataupun komersial," jelas Anto.
Anto menambahkan, mengingat pentingnya hak cipta dalam era digital, pencipta konten harus memahami aspek-aspek hukum dan etika. "Dengan pengetahuan yang tepat, mereka dapat melindungi karya-karya mereka, memaksimalkan nilai konten, dan mempromosikan penggunaan yang sah dan etis di dunia digital yang terus berkembang," tutur Anto.
Baca juga: Rasa Curiga dan Berpikir Kritis Jadi Cara Ampuh Lawan Hoaks di Media Sosial |