Ilustrasi. Medcom.id.
Media Indonesia • 12 May 2024 10:10
Jakarta: Isu kenaikan uang kuliah tunggal (UKT) di sejumlah perguruan tinggi negeri (PTN) menjadi perhatian sejumlah kalangan. Hal itu dinilai semakin memberatkan mahasiswa dalam mengenyam pendidikan tinggi.
Dirjen Pendidikan Tinggi, Riset, dan Teknologi Kemendikbudristek Abdul Haris menyebut penentuan besaran UKT harus dilakukan dengan mempertimbangkan kemampuan ekonomi mahasiswa, orang tua, atau pihak lain yang membiayai.
"Azas berkeadilan menjadi kunci, yaitu dengan mememukan titik ekuilibrium antara willingness to pay (kemauan untuk membayar) dan ability to pay (kemampuan untuk membayar). Untuk itu penetapan UKT mahasiswa harus bijaksana dan hati-hati," kata Haris ketika dihubungi, Sabtu, 11 Mei 2024.
Selain itu, perguruan tinggi harus inklusif dan dapat diakses oleh mahasiswa dari berbagai latar belakang. Mulai dari yang kurang mampu secara ekonomi sampai yang lebih dari berkecukupan.
"Jangan menaikkan UKT, tetapi buka ruang atau tambah kelompok tarif UKT untuk mengakomodasi keragaman latar belakang ekonomi tersebut supaya membawa rasa keadilan," ujar Haris.
Merujuk Permendikbudristek Nomor 2 Tahun 2024 tentang Standar Satuan Biaya Operasional Pendidikan Tinggi (SSBOPT) pada Perguruan Tinggi Negeri di lingkungan Kementerian Pendidikan Kebudayaan, Riset dan Teknologi, UKT ditetapkan oleh pemimpin PTN dan PTN Berbadan Hukum (PTN-BH).
PTN-BH harus melakukan konsultasi dengan Kemendikbudristek dalam proses penetapan UKT tersebut. Sementara itu, perguruan tinggi selain PTN-BH harus memperoleh persetujuan dari Kemendikbudristek.
Haris mengatakan penentuan UKT oleh masing-masing PTN dilakukan dengan merujuk pada standar satuan biaya operasional pendidikan tinggi (SSBOPT) per mahasiswa per tahun yang telah ditetapkan Kemendikbudristek. SSBOPT ditetapkan dengan mempertimbangkan jenis program studi, indeks kemahalan wilayah, dan capaian standar nasional pendidikan tinggi (SNPT).
SSBOPT digunakan sebagai dasar kementerian untuk menetapkan Biaya Kuliah Tunggal (BKT) untuk setiap program studi pada program diploma dan sarjana. BKT merupakan keseluruhan biaya operasional per tahun yang terkait langsung dengan proses pembelajaran mahasiswa pada program studi di PTN.
"BKT inilah yang menjadi acuan PTN dalam menentukan besaran kelompok tarif UKT," jelasnya.
Baca juga: Rektor USU Ungkap Alasan Penaikan UKT Hingga 200% |