Revisi UU Kementerian Dikritik, Gerus Jumlah Profesional di Kabinet

Ilustrasi Kompleks Parlemen/Metrotvnews.com/Githa

Revisi UU Kementerian Dikritik, Gerus Jumlah Profesional di Kabinet

Yakub Pryatama • 19 May 2024 13:04

Jakarta: Revisi Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2008 tentang Kementerian Negara dikiritik. Revisi dinilai terkait kabinet gemuk untuk mengakomodasi partai dalam kementerian.

“Artinya, makin minim unsur profesional di dalamnya. Kabinet tidak akan bekerja efektif. Semangatnya seolah hanya untuk menggarong uang negara demi memuaskan koalisi politiknya,” kata pakar hukum tata negara Herdiansyah Hamzah Castro kepada Media Indonesia, Minggu, 19 Mei 2024.

Castro juga mengatakan kabinet gemuk otomatis menambah anggaran. Castro menyayangkan saat ekonomi global sedang tak baik, Indonesia malah memilih memboroskan anggaran.
 

Baca: DPR Bantah Jalur Khusus Bahas RUU

Castro menyatakan anggaran besar dalam kabinet gemuk akan beriringan dengan potensi korupsi. Castro menyarankan pembahasan dihentikan.

"Tidak hanya RUU kementerian negara, tapi juga termasuk RUU MK, RUU penyiaran, hingga RUU kepolisian yang juga terakhir akan dibahas juga,” tambahnya.

Seharusnya, DPR dan pemerintah menggunakan kacamata publik. Bukan malah memenuhi hasrat kekuasaan. Castro mengingatkan DPR lebih mengutamakan UU yang sejak dulu digantung.

“Sebut saja RUU PPRT perampasan aset atau RUU masyarakat adat. Itu jauh lebih prioritas,” kata Castro.

Jangan lupa ikuti update berita lainnya dan follow  akun
Google News Metrotvnews.com
Viral!, 18 Kampus ternama memberikan beasiswa full sampai lulus untuk S1 dan S2 di Beasiswa OSC. Info lebih lengkap klik : osc.medcom.id
(M Sholahadhin Azhar)