Ilustrasi Kompleks Parlemen/Metrotvnews.com/Githa
Yakub Pryatama • 19 May 2024 13:04
Jakarta: Revisi Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2008 tentang Kementerian Negara dikiritik. Revisi dinilai terkait kabinet gemuk untuk mengakomodasi partai dalam kementerian.
“Artinya, makin minim unsur profesional di dalamnya. Kabinet tidak akan bekerja efektif. Semangatnya seolah hanya untuk menggarong uang negara demi memuaskan koalisi politiknya,” kata pakar hukum tata negara Herdiansyah Hamzah Castro kepada Media Indonesia, Minggu, 19 Mei 2024.
Castro juga mengatakan kabinet gemuk otomatis menambah anggaran. Castro menyayangkan saat ekonomi global sedang tak baik, Indonesia malah memilih memboroskan anggaran.
Baca: DPR Bantah Jalur Khusus Bahas RUU |