Anggota Komisi I DPR: Revisi UU Peradilan Militer Belum Mendesak

Ilustrasi TNI. Foto: Medcom.id/Kautsar.

Anggota Komisi I DPR: Revisi UU Peradilan Militer Belum Mendesak

Fachri Audhia Hafiez • 27 March 2024 11:47

Jakarta: Revisi Undang-Undang (UU) Nomor 31 Tahun 1997 tentang Peradilan Militer dinilai belum mendesak. Hal ini merespons desakan Komisi untuk Orang Hilang dan Korban Tindak Kekerasan (KontraS) agar revisi Undang-Undang (UU) Nomor 31 Tahun 1997 tentang Peradilan Militer diwujudkan ihwal kasus kekerasan oleh oknum anggota TNI di Papua.

"Belum (mendesak)," kata anggota Komisi I DPR dari Fraksi Golkar Christina Aryani saat dihubungi Medcom.id, Rabu, 27 Maret 2024

Christina mengatakan peradilan militer sejatinya didesain layaknya peradilan khusus lain. Kompetensinya sudah diatur sesuai ketentuan.

Di sisi lain, dia mendesak agar investigasi dilakukan perihal kasus kekerasan oleh oknum anggota TNI di Papua. Melalui standar operasional prosedur (SOP) yang dimiliki TNI, peristiwa tersebut diharapkan segera diungkap akar permasalahannya.

"TNI memiliki SOP rule of engagements hukum humaniter dalam menjalankan tindak operasi di lapangan. Sehingga perlu dicari tahu kenapa kejadian ini sampai terjadi, menjadi inisiatif pribadi atau ada perintah dari atasan," ujar Christina.

Dia juga mendesak agar hasil investigasi kasus dibuka. Kemudian, pelaku yang terlibat dikenakan sanksi yang setimpal.

"Kami juga mendorong agar hasil investigasi dibuka ke publik dan hukuman dijatuhkan sesuai dengan perbuatan," tegas Christina.
 

Baca juga: TNI AD Investigasi Dugaan Penganiaan yang Dilakukan Prajuritnya Terhadap Anggota KKB

Sebelumnya, KontraS mendesak agar dilakukan revisi Undang-Undang (UU) Nomor 31 Tahun 1997 tentang Peradilan Militer. Revisi itu dinilai penting untuk menyikapi penanganan kasus penyiksaan dilakukan oleh sejumlah oknum prajurit TNI terhadap anggota kelompok kriminal bersenjata (KKB) di Papua.

"Betul kami memang sejak lama mendesak agar UU Peradilan Militer ini direvisi segera," kata peneliti dari KontraS, Rozy Brilian, saat dihubungi Medcom.id, Selasa, 26 Maret 2024.

Jangan lupa ikuti update berita lainnya dan follow  akun
Google News Metrotvnews.com


(Lukman Diah Sari)