Kasus Candaan Zulhas, MUI Diminta Gelar Uji Fatwa

Menteri Perdagangan Zulkifli Hasan/Medcom.id

Kasus Candaan Zulhas, MUI Diminta Gelar Uji Fatwa

Kautsar Widya Prabowo • 24 December 2023 11:53

Jakarta: Majelis Ulama Indonesia (MUI) diminta dapat menggelar sidang fatwa mengenai kasus candaan Menteri Perdagangan (Mendag) Zulkifli Hasan mengenai salat. Hal ini untuk mencegah anggapan masyarakat bahwa MUI memihak. 

"Kalau MUI tidak bertindak untuk melakukan suatu uji fatwa ini bahaya buat kelangsungan klaim keIslaman di Indonesia," ujar Pendiri Sabang Merauke Circle Syahganda Nainggolan dalam diskusi virtual Crosscheck Medcom.id bertajuk "Zulhas Bercanda Salat, Gak Takut Kualat," Minggu, 24 Desember 2023.

Syahganda mengatakan saat ini MUI telah menyebut pernyataan Zulhas hanya sebatas candaan. Padahal, MUI belum melakui uji fatwa. 

"Kenapa urusan ke Pak Zul tidak ada pemeriskaan," jelasnya. 
 

Baca: Blunder Candaan Zulkifli Hasan

Ia menambahkan sejumlah masyarakat masih menganggap pernyataan Zulhas sebagai penistaan agama. Untuk itu, MUI harus bersikap tegas.

Zulhas sempat melontarkan gurauan perubahan perilaku masyarakat karena dukungan politik di Pilpres 2024. Zulhas menyoroti perubahan perilaku masyarakat imbas dukungan di Pilpres 2024.

Di beberapa daerah, Zulhas berkelakar ada sebagian masyarakat yang enggan menyebutkan kata atau diksi yang menjadi identitas salah satu pasangan calon.

"Saudara-saudara tapi di sini kan aman. Saya keliling daerah, di sini aman Jakarta tidak ada masalah yang jauh-jauh ada loh. Jadi kalau salat magrib baca Al-fatihah Walad Dholin ada yang diem sekarang, ada yang diem sekarang, ada pak sekarang diem banyak. Saking cintanya sama Pak Prabowo. Itu kalau tahiyat akhir itu kan gini (gestur 1 telunjuk) sekarang banyak gini (gestur dua telunjuk)," kata Zulhas.

Jangan lupa ikuti update berita lainnya dan follow  akun
Google News Metrotvnews.com
Viral!, 18 Kampus ternama memberikan beasiswa full sampai lulus untuk S1 dan S2 di Beasiswa OSC. Info lebih lengkap klik : osc.medcom.id
(M Sholahadhin Azhar)