Ketua KPU Hasyim Asy'ari. Medcom.id/Fachri Audhia Hafiez
Fachri Audhia Hafiez • 5 February 2024 13:28
Jakarta: Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Hasyim Asy'ari enggah berkomentar terkait putusan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP). DKPP menyatakan Ketua KPU melanggar kode etik ihwal proses pendaftaran capres dan cawapres usai Mahkamah Konstitusi (MK) memutuskan perubahan syarat batas usia peserta Pemilihan Presiden (pilpres) 2024.
"Saya tidak akan mengomentari putusan DKPP," kata Hasyim di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Senin, 5 Februari 2024.
Menurut Hasyim, putusan itu sudah jadi kewenangan dari majelis di DKPP. Ia enggan mengomentari lebih jauh dan mengingatkan bahwa kapasitasnya sebagai teradu.
"Konstruksi di UU Pemilu itu KPU itu posisinya selalu sebagai ter-ya, terlapor, termohon, tergugat, dan teradu. Nah kalau di DKPP itu sebagai teradu. Nah karena saya sebagai teradu maka saya mengikuti proses-proses persidangan di DKPP," ujar Hasyim.
Ia mengaku sudah kooperatif menjalani persidangan. Berbagai argumentasi sudah disampaikan saat persidangan.
"Ketika dipanggil sidang kami juga sudah hadir, memberikan jawaban, memberikan keterangan, alat bukti dan argumentasi-argumentasi," ujar Hasyim.
Baca:
Ketua KPU Terbukti Langgar Etik soal Pencalonan Capres Cawapres, DKPP: Sanksi Peringatan Keras |