Ketua KPU: Saya Tidak akan Mengomentari Putusan DKPP

Ketua KPU Hasyim Asy'ari. Medcom.id/Fachri Audhia Hafiez

Ketua KPU: Saya Tidak akan Mengomentari Putusan DKPP

Fachri Audhia Hafiez • 5 February 2024 13:28

Jakarta: Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Hasyim Asy'ari enggah berkomentar terkait putusan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP). DKPP menyatakan Ketua KPU melanggar kode etik ihwal proses pendaftaran capres dan cawapres usai Mahkamah Konstitusi (MK) memutuskan perubahan syarat batas usia peserta Pemilihan Presiden (pilpres) 2024.

"Saya tidak akan mengomentari putusan DKPP," kata Hasyim di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Senin, 5 Februari 2024.

Menurut Hasyim, putusan itu sudah jadi kewenangan dari majelis di DKPP. Ia enggan mengomentari lebih jauh dan mengingatkan bahwa kapasitasnya sebagai teradu.

"Konstruksi di UU Pemilu itu KPU itu posisinya selalu sebagai ter-ya, terlapor, termohon, tergugat, dan teradu. Nah kalau di DKPP itu sebagai teradu. Nah karena saya sebagai teradu maka saya mengikuti proses-proses persidangan di DKPP," ujar Hasyim.

Ia mengaku sudah kooperatif menjalani persidangan. Berbagai argumentasi sudah disampaikan saat persidangan.

"Ketika dipanggil sidang kami juga sudah hadir, memberikan jawaban, memberikan keterangan, alat bukti dan argumentasi-argumentasi," ujar Hasyim.

Baca: 

Ketua KPU Terbukti Langgar Etik soal Pencalonan Capres Cawapres, DKPP: Sanksi Peringatan Keras


Hasyim Asy’ari dinyatakan melanggar kode etik ihwal proses pendaftaran capres dan cawapres usai MK memutuskan perubahan syarat batas usia peserta Pilpres 2024. Ketua DKPP Heddy Lugito menyebut Hasyim sebagai teradu satu, terbukti melakukan pelanggaran kode etik dan pedoman perilaku penyelenggara pemilu.

"Menjatuhkan sanksi peringatan keras terakhir kepada Hasyim Asy’ari selaku teradu 1," ucap Heddy.

Sementara untuk enam komisioner KPU RI lainnya diberi peringatan keras. Keenam komisioner, yakni Idham Holik, August Mellasz, Betty Epsilon Idroos, Mochammad Afifuddin, Yulianto Sudrajat, dan Parsadaan Harahap.

Anggota DKPP I Dewa Kade Wiarsa Raka Sandi, menuturkan KPU seharusnya segera melakukan konsultasi dengan Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) dan pemerintah setelah Putusan MK Nomor 90/PUU-XXI/2023 yang mengubah syarat batas usia capres-cawapres pada 16 Oktober 2023.

Jangan lupa ikuti update berita lainnya dan follow  akun
Google News Metrotvnews.com


(Lukman Diah Sari)