KPK Buka Peluang Jerat Risnanda Cs Pasal Pencucian Uang

Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron. (Metrotvnews.com/Candra Yuri)

KPK Buka Peluang Jerat Risnanda Cs Pasal Pencucian Uang

Candra Yuri Nuralam • 4 December 2024 08:36

Jakarta: Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) membuka peluang menerapkan pasal pencucian uang dalam kasus rasuah pengelolaan anggaran di Pekanbaru. Lembaga Antirasuah meyakini masih ada uang yang disembunyikan.

“Juga dalam proses penyidikan mungkin pasalnya akan bertambah, termasuk juga TPPU (tindak pidana pencucian uang) dalam proses penyidikan akan dikembangkan,” kata Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Rabu, 4 Desember 2024.

Ghufron mengatakan, pengembangan perkara yang dimulai dari operasi tangkap tangan (OTT) itu masih dilakukan. Tersangkanya juga berpotensi bertambah.

“KPK akan masih terus mendalami dan melakukan pengembangan penyidikan perkara ini, termasuk kepada pihak-pihak lain yang diduga terkait dan juga mungkin menerima aliran uangnya,” ucap Ghufron.
 

Baca juga: KPK Segel Sejumlah Ruangan di Kantor Walkot Pekanbaru

KPK menyita Rp6,82 miliar atas OTT di Pekanbaru. Sebanyak tiga orang ditetapkan sebagai tersangka.

Tiga orang itu yakn penjabat (Pj) Wali Kota Pekanbaru Risnandar Mahiwa, Sekda Pekanbaru Indra Pomi Nasution, dan Plt Kabag Umum pada Setda Pekanbaru Novin Karmila.

Para tersangka dalam perkara ini disangkakan melanggar Pasal 12 f dan Pasal 12 B pada Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, Jo. Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP.

Jangan lupa ikuti update berita lainnya dan follow  akun
Google News Metrotvnews.com


(Meilikhah)