Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron. (Metrotvnews.com/Candra Yuri)
Candra Yuri Nuralam • 4 December 2024 08:36
Jakarta: Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) membuka peluang menerapkan pasal pencucian uang dalam kasus rasuah pengelolaan anggaran di Pekanbaru. Lembaga Antirasuah meyakini masih ada uang yang disembunyikan.
“Juga dalam proses penyidikan mungkin pasalnya akan bertambah, termasuk juga TPPU (tindak pidana pencucian uang) dalam proses penyidikan akan dikembangkan,” kata Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Rabu, 4 Desember 2024.
Ghufron mengatakan, pengembangan perkara yang dimulai dari operasi tangkap tangan (OTT) itu masih dilakukan. Tersangkanya juga berpotensi bertambah.
“KPK akan masih terus mendalami dan melakukan pengembangan penyidikan perkara ini, termasuk kepada pihak-pihak lain yang diduga terkait dan juga mungkin menerima aliran uangnya,” ucap Ghufron.
Baca juga: KPK Segel Sejumlah Ruangan di Kantor Walkot Pekanbaru |