KPU Jakarta: Kasus Pinang Ranti Tak Penuhi Unsur PSU

Ilustrasi. Foto: Medcom

KPU Jakarta: Kasus Pinang Ranti Tak Penuhi Unsur PSU

Tri Subarkah • 8 December 2024 09:07

Jakarta: Anggota KPU Jakarta Doddy Wijaya menegaskan pihaknya tak menggelar pemungutan suara ulang (PSU) di TPS 28, Kelurahan Pinang Ranti, Jakarta Timur. Penyelenggara pemilu menilai temuan tersebut belum memenuhi unsur digelarnya PSU.

"Dan sejauh ini dinyatakan belum memenuhi unsur terjadinya pemungutan suara ulang," ujar Doddy saat dikutip dari Media Indonesia, Minggu, 8 Desember 2024. 

Kesimpulan tersebut berdasarkan hasil rapat koordinasi terakhir KPU Jakarta dengan Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu). Pengawas pemilu tersebut disebut tidak mengeluarkan rekomendasi PSU.

"Rakor kami terakhir dengan Bawaslu belum ada rekomendasi terkait dengan pemungutan suara ulang," ujar dia.
 

Baca juga: 

Respons KPU Jakarta Soal Desakan PSU Oleh Kubu RIDO


Pengajuan disampaikan kubu Ridwan Kamil-Suswono (RIDO) dalam proses rekapitulasi suara Pilgub Jakarta tingkat provinsi. Mereka menuding ketua kelompok penyelenggara pemungutan suara (KPPS) serta petugas pengamanan langsung (pamsung) mencoblos 18 surat suara untuk Pramono Anung-Rano Karno. 

Saat merekapitulasi suara di Jakarta Timur, salah satu saksi pasangan Rido menyinggung kasus pencoblosan surat suara Pramono-Rano di TPS 28 Kelurahan Pinang Ranti. Kendati demikian, pernyataan saksi pasangan RIDO disanggah saksi Pramono-Rano bahwa acara rekapitulasi suara tingkat provinsi bukanlah forum etik. 

Oleh karena itu, pihaknya meminta KPU DKI Jakarta untuk fokus pada penetapan hasil suara. "Apalagi tadi dari 01 (Rido) sendiri juga tidak ada mempermasalahkan masalah hasil," ujar saksi Pramono-Rano.

Jangan lupa ikuti update berita lainnya dan follow  akun
Google News Metrotvnews.com


(Anggi Tondi)