Gara-gara Putusan MA Tentang Batas Usia, Pilkada 2024 Menjadi Tak Fair

Program Manager Pusat Studi Hukum dan Kebijakan (PSHK), Violla Reininda. Medcom.id/Fachri Audhia Hafiez

Gara-gara Putusan MA Tentang Batas Usia, Pilkada 2024 Menjadi Tak Fair

Fachri Audhia Hafiez • 7 August 2024 19:17

Jakarta: Pelaksanaan Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) 2024 dinilai sudah tidak fair. Penyebabnya, ada putusan Mahkamah Agung (MA) yang mengubah syarat batas usia calon kepala daerah (cakada).

"Semua yang memberikan implikasi sejak awal kontestasi pemilu jadi tidak fair," kata Program Manager Pusat Studi Hukum dan Kebijakan (PSHK), Violla Reininda, dalam diskusi publik Pra Kongres III Partai NasDem bertajuk 'Putusan Mahkamah Agung tentang Perubahan Batas Usia: Demokrasi atau Karpet Merah bagi Penguasa' di NasDem Tower, Jakarta Pusat, Rabu, 7 Agustus 2024.

Menurut dia, putusan itu hanya untuk mengakomodasi kelompok tertentu. Khususnya, meloloskan anak Presiden Joko Widodo (Jokowi), Kaesang Pangarep, agar bisa berkontestasi di Pilkada 2024.

"Disinyalir memberikan keuntungan bagi kelompok tertentu, orang tertentu yang saat ini disinyalir adalah anak atau putra Presiden Joko Widodo untuk melanjutkan dinastinya," ucap Violla.

Dia berpandangan putusan MA ini juga merugikan calon perseorangan atau independen. Terlebih, bagi mereka yang sudah berusaha mengumpulkan KTP sebagai syarat maju di pilkada.

"Tahapan pemilu itu sudah berjalan, calon independen itu sudah selesai mengumpulkan syarat KTP untuk jadi calon kepala daerah, tapi di tengah-tengah kemudian ada penyesuaian usia. Seharusnya yang dipikirkan Mahkamah Agung ketika tahapan ini sudah dimulai ada justru diskriminasi kepada calon independen karena mereka sudah memulai tahapan duluan," ujar Violla.
 

Baca Juga: 

Pelantikan Serentak Kepala Daerah Terpilih Seharusnya Tunggu Sengketa di MK


MA mengabulkan gugatan Ketua Umum Partai Garda Perubahan Indonesia (Garuda), Ahmad Ridha Sabana, yang diproses pada 27 Mei 2024 dan diputus pada 29 Mei 2024.

Terhadap gugatan itu MA memutuskan mengubah syarat dan ketentuan minimal usia calon kepala daerah menjadi 30 tahun saat pelantikan untuk tingkat provinsi, dan 25 tahun untuk tingkat kabupaten/kota. Padahal, sebelumnya syarat tersebut berlaku saat pendaftaran sebagai calon.

Jangan lupa ikuti update berita lainnya dan follow  akun
Google News Metrotvnews.com


(Achmad Zulfikar Fazli)