Bareskrim Polri. Foto: Medcom.id/Siti Yona Hukmana.
Siti Yona Hukmana • 5 August 2024 17:25
Jakarta: Wakil Komisaris Utama PT Hutama Karya Lukman Edy dilaporkan ke Bareskrim Polri, Jakarta. Lukman diduga melakukan pencemaran nama baik Ketua Umum DPP PKB Muhaimin Iskandar alias Cak Imin.
"Kami mengambil tindakan tegas kepada saudara Lukman Edy karena diduga telah melakukan pencemaran nama baik Ketum Gus Muhaimin dan PKB dalam beberapa pernyataan di Kantor PBNU, (pada 31 Juli 2024)," kata Ketua DPP PKB Bidang Hukum dan Perundangan Cucun A Syamsurijal di Bareskrim Polri, Jakarta Selatan, Senin, 5 Agustus 2024.
Cucun datang membuat laporan bersama penasihat hukum Muhaimin Iskandar. Laporan mereka diterima Bareskrim Polri dengan nomor: LP/B/262/VIII/2024/Bareskrim Polri tertanggal 5 Agustus 2024.
Cucun menjelaskan Lukman Edy diduga melanggar ketentuan KUHP terkait pencemaran nama baik. Dia membeberkan beberapa pernyataan Lukman Edy yang dinilai menyerang kehormatan pelapor. Salah satunya, Muhaimin Iskandar dinilai tidak transparan soal keuangan baik keuangan fraksi, Pilkada, dan Pemilu.
"Padahal Lukman Edy bukan bagian dari partai, sehingga tidak mempunyai kapasitas ngomong tentang dinamika internal PKB,” ujarnya.
Baca:
Cak Imin Dilaporkan ke MKD DPR |