Kota Cirebon Terapkan Pajak Hiburan 50%

Ilustrasi. Medcom.id

Kota Cirebon Terapkan Pajak Hiburan 50%

Media Indonesia • 26 January 2024 17:52

Cirebon: Pemerintah Kota (Pemkot) Cirebon, Jawa Barat, menerapkan pajak hiburan atau pajak barang dan jasa tertentu (PBJT) kegiatana diskotek, karaoke, kelab malam, bar dan mandi uap atau spa hingga 50 persen. Target pendapatan pajak hiburan pun meningkat tahun ini.

Kepala Badan Pengelola Keuangan dan Pendapatan Daerah (BPKPD) Kota Cirebon, Mastara, mengakui Kota Cirebon telah menerapkan kenaikan pajak hiburan dari sebelumnya 30 persen menjadi 50 persen.

"Kenaikan ini mengacu pada Undang-Undang Nomor 1 tahun 2022 tentang hubungan keuangan antara pemerintah pusat dan pemerintah daerah yang sudah dikonversi dalam bentuk Peraturan Daerah Kota Cirebon Nomor 1 tahun 2023 tentang Pajak Daerah dan retribusi Daerah," kata Mastara, Jumat, 26 Januari 2024.
 

Baca: Kota Denpasar Tetapkan Pajak Hiburan 15%
 

Mustara menjelaskan peraturan daerah tersebut telah mendapatkan persetujuan dan mulai berlaku sejak 5 Januari 2024. "Kalau mengacu kepada Undang-undangnya kan range bawah 35 persen dan range atas 75 persen dan kota Cirebon menetapkan tarif untuk hiburan diskotik itu 50 persen," jelas Mastara.

Selain menerapkan tarif baru, Kota Cirebon pun menaikkan target pajak hiburan. Dijelaskan Mastara, pada 2023 lalu pendapatan dari pajak hiburan sebesar Rp9,5 miliar dengan realisasi mencapai Rp8 miliar atau mencapai 84,46 persen.

"Di tahun ini target dinaikkan menjadi Rp15 miliar. Kan cukup signifikan kenaikannya," ungkap Mastara.

Terkait keluhan sejumlah pengusaha hiburan, Mastara mengakui memang ramai diberitakan, namun di Kota Cirebon menurutnya beleum ada keluhan.

"Kalau di Kota Cirebon belum ada," bebernya Mastara.

Pemkot Cirebon pun menambahkan kenaikan pajak hiburan nanti akan diimbangi dengan pemberian insentif bagi pelaku usaha sesuai sesuai surat edaran dari Kementrian Dalam Negeri. "Sedang dirumuskan nanti insentifnya berupa apa," ujar Mastara

Jangan lupa ikuti update berita lainnya dan follow  akun
Google News Metrotvnews.com
Viral!, 18 Kampus ternama memberikan beasiswa full sampai lulus untuk S1 dan S2 di Beasiswa OSC. Info lebih lengkap klik : osc.medcom.id
(Deny Irwanto)