Ilustrasi. Foto: Dok Medcom.id
Tri Subarkah • 26 November 2024 13:32
Jakarta: Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) DKI Jakarta tidak menyoalkan surat Prabowo Subianto yang menganjurkan pemilih Ibu Kota memenangkan calon gubernur-wakil gubernur Ridwan Kamil-Suswono. Pasalnya, surat yang ditandatangani Prabowo selaku Ketua Umum Partai Gerindra itu tak dilengkapi dengan tanggal pembuatan.
"Beliau sebagai Ketum Gerindra sebagai partai pengusung. Dan tidak ada tanggal suratnya," kata anggota sekaligus Koordinator Divisi Pencegahan dan Partisipasi Masyarakat Bawaslu DKI Jakarta Burhanuddin kepada Media Indonesia, Selasa, 26 November 2024.
Ia menjelaskan, surat yang beredar pada masa tenang itu mengatribusikan Prabowo sebagai Ketua Umum Partai Gerindra, bukan Presiden Indonesia. Selain itu, tak ada penjelasan lebih lanjut mengenai kapan surat tersebut dikeluarkan oleh Prabowo.
Baca juga:
Gencarkan Patroli, Bawaslu-Polri Antisipasi Politik Uang Jelang Pilkada |