Siti Yona Hukmana • 18 December 2024 10:32
Jakarta: Pinjaman online (pinjol) masih dimanfaatkan masyrakat sebagai jalan keluar dan masalah baru. Pinjol masih eksis disebut karena dua faktor.
"Saya kira ada faktor supply dan faktor demand," kata Sosiolog Universitas Indonesia (UI) Rissalwan Handy Lubis kepada Metrotvnews.com, Rabu, 18 Desember 2024.
Rissalwan menjelaskan faktor demand atau permintaan terjadi karena tekanan ekonomi. Kesulitan keuangan membuat keluarga-keluarga terdesak dan terpaksa memanfaatkan pinjol untuk menenuhi kebutuhan sehari2.
"Ini yang jadi masalah, karena pinjaman konsumtif ini yang jadi beban," ujar dia.
Sedangkan, faktor
supply atau penawaran adalah gencarnya penawaran pinjol di internet. Kemudian, hukuman kepada pinjol ilegal oleh aparat penegak hukum dinilai belum membuat efek jera.
"Belum ada sanksi yang tegas untuk memberantas keberadaan pinjol ini," pungkasnya.
Ada dua kasus keluarga bunuh diri diduga terlilit pinjol. Pertama, terjadi di Kampung Poncol, Kelurahan Cirendeu, Kecamatan Ciputat, Tangerang Selatan. Satu keluarga yang terdiri dari tiga orang ditemukan tewas di rumah mereka pada Minggu siang, 15 Desember 2024.
Korban adalah AF, 31, kepala keluarga YL, 28, istri, dan AH, 3, anak laki-laki mereka. Berdasarkan laporan awal, AF ditemukan dalam posisi tergantung di dapur sementara YL dan AH ditemukan tidak bernyawa di dalam kamar.
Kasus kedua, satu keluarga yang menenggak racun menewaskan seorang balita di Kediri, Jawa Timur. Satu keluarga itu diduga melakukan percobaan bunuh diri karena terlilit pinjaman online.
Kanit Pidana Perempuan dan Anak (PPA) Polres Kediri Ipda Hery Wiyono menyebut, ada empat korban akibat kejadian ini. Seorang balita yang merupakan anak bungsu meninggal, sedangkan kakaknya yang berusia delapan tahun selamat. Sementara itu, kedua orang tuanya yakni DN dan MN saat dirawat di ICU rumah sakit setempat.
Polisi menyita sejumlah barang bukti di rumah korban. Di antaranya pakaian hingga susu yang diduga dicampur racun. Kini, kasus masih dalam proses penyelidikan pihak kepolisian.