Ketua Banggar DPR Sebut Sudah Beberkan Mitigasi Dampak Kenaikan PPN 12%

Ilustrasi. (Medcom.id)

Ketua Banggar DPR Sebut Sudah Beberkan Mitigasi Dampak Kenaikan PPN 12%

Fachri Audhia Hafiez • 24 December 2024 11:25

Jakarta: Ketua Badan Anggaran (Banggar) DPR Said Abdullah mengatakan pihaknya sudah membeberkan mitigasi terhadap dampak penaikan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) menjadi 12 persen. Mitigasi risiko itu dapat diwujudkan dalam sejumlah kebijakan oleh pemerintah.

"Saya juga sudah menyampaikan ke publik agar pemerintah melakukan mitigasi risiko atas dampak penaikan PPN dari 11 persen menjadi 12 persen, khususnya terhadap rumah tangga miskin, dan kelas menengah," kata Said melalui keterangan tertulis, Selasa, 24 Desember 2024.

Ketua DPP PDIP itu itu menuturkan beberapa mitigasi yang perlu dilakukan yaitu penambahan anggaran untuk perlindungan sosial ke rakyat dan penerima manfaat dipertebal. Bukan hanya untuk rumah tangga miskin tetapi juga hampir miskin atau rentan miskin.

Kemudian, sejumlah subsidi diperluas untuk rumah tangga miskin hingga pengemudi ojek online. Mulai dari subsidi BBM, gas elpiji, listrik untuk rumah tangga, hingga perumahan untuk kelas menengah ke bawah.

"Berikutnya, subsidi transportasi umum diperluas yang menjadi moda transportasi massal diberbagai wilayah, khususnya kota kota besar yang memiliki moda transportasi massal," ujar Said.
 

Baca juga: Dirut Ancol Tanggapi Penaikan PPN 12% untuk Sektor Pariwisata

Selanjutnya, perlu juga memberikan bantuan untuk pendidikan dan beasiswa perguruan tinggi. Bantuan perlu menyasar lebih banyak penerima manfaat.

Pemerintah juga didorong menggelar operasi pasar agar komoditas pangan terjangkau serta memastikan penggunaan barang dan jasa UMKM di lingkungan pemerintah. Selain itu, memberikan program pelatihan dan pemberdayaan ekonomi untuk masyarakat kelas menengah.

"Meluncurkan program pelatihan keterampilan dan pemberdayaan ekonomi untuk kelas menengah yang terdampak, guna membantu mereka beralih ke sektor-sektor yang lebih berkembang dan berdaya saing. Juga bisa disinkronisasi dengan penyaluran kredit usaha rakyat," ujar Said.

Said mengingatkan bahwa pfenaikan PPN menjadi 12 persen merupakan amanat dari Undang Undang Nomor 7 tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (HPP) yang berlaku sejak tahun 2021. Penaikan PPN, kata Said, bukan peristiwa yang datang seketika dan dilaksanakan bertahap.

"Namun pemerintah diberikan ruang diskresi untuk menurunkan PPN pada batas bawah di level 5 persen dan batas atas 15 persen bila dipandang perlu, mempertimbangkan kondisi perekonomian nasional," ujar Said.

Jangan lupa ikuti update berita lainnya dan follow  akun
Google News Metrotvnews.com


(Meilikhah)