Tak Ada Gugatan di MK, Pramono: Jakarta Bisa Segera Berbenah

Cagub Jakarta peraih suara terbanyak Pramono Anung. Foto: Metrotvnews.com/Joy Jones.

Tak Ada Gugatan di MK, Pramono: Jakarta Bisa Segera Berbenah

Joy Jones • 12 December 2024 13:33

Jakarta: Calon Gubernur (Cagub) Jakarta nomor urut tiga Pramono Anung berterima kasih atas keputusan pasangan calon (Paslon) Pilkada Jakarta nomor urut satu dan dua yang tidak mengajukan gugatan ke Mahkamah Konstitusi (MK). Hal ini dinilai baik untuk mempercepat pemerintahan baru di Jakarta bekerja.

"Artinya, Jakarta segera bisa konsentrasi untuk berbenah, karena memang kondisi sekarang juga bukan kondisi yang baik-baik saja," kata Pramono di Jakarta Pusat, Kamis, 12 Desember 2024.

Pramono juga mengapresiasi jalannya Pilkada Jakarta 2024. Ia menilai pilkada kali ini memiliki tensi politik yang paling rendah. Sehingga, dapat menjadi percontohan bagi pemilihan kepada daerah ke depan.

"Praktis di Jakarta tidak ada peristiwa yang berarti, jadi saya melihat Jakarta bisa menjadi role model demokrasi yang ada di Indonesia," ungkapnya.
 

Baca juga: RIDO Batal Gugat ke MK, Kubu Pramono-Rano: Kemenangan Warga Jakarta

Pilkada Jakarta 2024 dipastikan tanpa gugatan di MK. Dua paslon pesaing Pramono-Rano, Ridwan Kamil-Suswono (RIDO) maupun Dharma Pongrekun-Kun Wardana tidak mengajukan permohongan sengketa hasil pilkada ke MK hingga batas waktu yang ditentukan.

KPU Jakarta sudah menetapkan hasil rekapitulasi suara Pilkada Jakarta 2024 pada Minggu, 8 Desember 2024. Pramono-Rano yang diusung PDI Perjuangan (PDIP) meraih 2.183.239 suara atau 50,07 persen, memastikan kemenangan Pilkada Jakarta 2024 satu putaran.

Sementara, RIDO yang didukung Koalisi Indonesia Maju (KIM) plus meraih 1.718.160 suara atau 39,4 persen. Pasangan calon jalur perseorangan Dharma Pongrekun-Kun Wardana mendapat 459.230 suara atau 10,53 persen.

KPU Jakarta masih menunggu pengumuman MK untuk penetapan dan pelantikan paslon terpilih. Peraturan KPU (PKPU) Nomor 18 Tahun 2024 tak memuat tanggal penepatan paslon terpilih Pilkada Jakarta 2024. Beleid itu hanya mengatur penetapan hasil pilkada tanpa perselisihan dilakukan paling lama tiga hari setelah MK secara resmi memberitahukan permohonan yang teregistrasi dalam Buku Registrasi Perkara Konstitusi (BRPK) kepada KPU.

Jangan lupa ikuti update berita lainnya dan follow  akun
Google News Metrotvnews.com


(Arga Sumantri)