Paslon peraih suara Pilkada Jakarta 2024 terbanyak, Pramono Anung-Rano Karno. Foto: Metro TV/Joy Jones.
Tri Subarkah • 12 December 2024 10:02
Jakarta: Komisi Pemilihan Umum (KPU) Jakarta belum bisa memastikan waktu penetapan dan pelantikan Pasangan Calon (Paslon) Gubernur-Wakil Gubernur terpilih Jakarta Pramono Anung-Rano Karno. KPU Jakarta masih menunggu pengumuman Mahkamah Konstitusi (MK).
"Enggak ada tanggalnya, kita serahkan sama MK. KPU paling lambat tiga hari setelah pengumuman BRPK," ujar Ketua KPU Jakarta Wahyu Dinata kepada Media Indonesia, Kamis, 12 Desember 2024.
Ia menjelaskan Peraturan KPU (PKPU) Nomor 18 Tahun 2024 tak memuat tanggal penepatan paslon terpilih Pilkada Jakarta 2024. Beleid itu hanya mengatur penetapan hasil pilkada tanpa perselisihan dilakukan paling lama tiga hari setelah MK secara resmi memberitahukan permohonan yang teregistrasi dalam Buku Registrasi Perkara Konstitusi (BRPK) kepada KPU.
Pilkada Jakarta 2024 dipastikan tanpa gugatan di MK. Dua paslon pesaing Pramono-Rano, Ridwan Kamil-Suswono (RIDO) maupun Dharma Pongrekun-Kun Wardana, tidak mengajukan permohongan sengketa hasil pilkada ke MK hingga batas yang ditentukan.
Baca juga: RIDO dan Dharma-Kun Dipastikan Tak Gugat Hasil Pilkada Jakarta |