Ketua Umum Advokat Lingkar Nusantara (Lisan) Hendarsam Marantoko. Medcom.id/Theo
Theofilus Ifan Sucipto • 12 November 2023 12:13
Jakarta: Ketua Umum Advokat Lingkar Nusantara (Lisan) Hendarsam Marantoko kukuh menyatakan laporannya terhadap Ketua Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi (MKMK) Jimly Asshiddiqie ke Dewan Etik MK tepat. Sebab, putusan itu dinilai tidak bersifat final dan mengikat.
"Menurut saya (anggapan putusan MKMK final dan mengikat) tidak tepat karena kalau diberhentikan secara tidak hormat, dia bisa banding. Sifatnya tidak final," kata Hendarsam dalam diskusi virtual Crosscheck Metrotvnews.com bertajuk "Prof Jimly, Prahara MK Belum Usai?" Minggu, 12 November 2023.
Hendarsam mengacu pada Pasal 44 Peraturan MK (PMK) Nomor 1 Tahun 2023 tentang MKMK. Beleid itu menyebut hakim terlapor wajib diberi kesempatan untuk membela diri bila diberhentikan secara tidak hormat.
"Menurut persepsi saya, tidak final dan mengikat bila kita merujuk Pasal 44 itu. Kemudian jangan salah, dewan etik ini nanti akan membentuk MKMK," ujar dia.
Dalam forum yang sama, pakar hukum ketatanegaraan Universitas Mulawarman Herdiansyah Hamzah memiliki pandangan lain. Putusan MKMK Nomor 2/MKMK/L/ 11 /2023 justru bersifat final dan mengikat.
"Final dan mengikat tidak berlaku kalau dalam konteks terhadap pemberhentian tidak secara hormat kepada hakim konstitusi, ada majelis banding," papar dia.
Persoalannya, kata Herdiansyah, tidak ada peraturan lanjutan dari PMK untuk membentuk majelis banding. Selain itu Anwar Usman hanya dicopot sebagai Ketua MK, bukan hakim konstitusi.
"Sehingga tidak ada mekanisme yang bisa ditempuh. Itu bersifat final dan mengikat. Kecuali pemberhentian tidak secara hormat, mekanisme majelis banding bisa ditempuh," jelas dia.
Herdiansyah menuturkan Jimly sudah menyampaikan alasan tidak memberhentikan Anwar secara tidak hormat sebagai hakim konstitusi. Sebab, putusan itu nantinya tidak bisa dieksekusi lantaran ketentuan majelis banding belum dibuat aturan teknisnya.
"Terakhir, tidak ada lagi istilah dewan etik. Murni MKMK sebagaimana diatur dalam turunan PMK 1/2023," ucap dia.
Saksikan selengkapnya diskusi virtual Crosscheck Metrotvnews.com bertajuk "Prof Jimly, Prahara MK Belum Usai?" di sini