Pengacara Ketua IPW Sugeng Teguh Santoso, Deolipa Yumara/Medcom.id/Candra
Candra Yuri Nuralam • 13 November 2023 19:47
Jakarta: Bareskrim Polri diminta menghentikan kasus dugaan pencemaran nama baik oleh Ketua Indonesia Police Watch Sugeng Teguh Santoso. Kasus itu dilaporkan asisten pribadi (Aspri) Wakil Menteri Hukum dan HAM (Wamenkumham) Edward Omar Sharif Hiariej.
"Kan Wamenkumham-nya sudah ditetapkan sebagai tersangka di KPK. Jadi nama baiknya sudah jadi nama buruk. Jadi sudah jadi nama buruk, pencemaran nama baiknya hilang. Jadi pencemaran nama baik kan enggak ada juga," kata pengacara Sugeng, Deolipa Yumara, dalam konferensi pers di Tebet, Jakarta Selatan, Senin, 13 Oktober 2023.
Deolipa mengatakan pencemaran nama baik yang dituduhkan kepada kliennya menjadi gugur, karena sudah ada tersangka yang ditetapkan KPK atas laporannya. Deolipa meyakini Sugeng tidak mencemarkan nama siapapun dalam aduan tersebut.
"Kita meminta Mabes Polri, Kabareskrim supaya menghentikan perkara dengan terlapor adalah Ketua IPW Sugeng Santoso," ucap Deolipa.
Di sisi lain, Deolipa mendesak KPK segera menahan Eddy. Upaya paksa itu dinilai perlu dilakukan untuk mencegah perlawanan dari Wamenkumham.
"Karena dikhawatirkan ada mutar balik macam-macam. Jadi kita sudah punya kronologis mengenai pak profesor bagaimana dia mengcounter terhadap orang yang menyerang beliau," ujar Deolipa.
KPK diminta tegas dalam perkara ini. Jika bukti cukup, penahanan diminta tidak ditunda-tunda.
"Dalam forum ini kami menegaskan kami mendesak KPK untuk melakukan penahanan terhadap Wamenkumham profesor Eddy Hiariej supaya ditahan kalau sudah tersangka," tegas Deolipa.
Yosi Andika, melaporkan Ketua IPW Sugeng Teguh Santoso ke Bareskrim Polri, Jakarta. Laporan ini buntut dari tindakan Teguh Santoso yang melaporkan Eddy Hiariej ke KPK atas dugaan penerimaan gratifikasi sebesar Rp7 miliar.
“Bahwa pada hari ini, kami melakukan pengaduan di Bareskrim Polri atas dugaan pencemaran nama baik yang diduga dilakukan oleh saudara Sugeng Teguh Santoso selaku ketua IPW,” kata Yosi, Jakarta, Selasa, 14 Maret 2023.
Yosi mengatakan Sugeng telah mencemarkan nama baiknya melalui pemberitaan di media elektronik dan online tentang aduan di KPK terkait dugaan gratifikasi dan pemerasan.
Total ada empat tersangka, termasuk Eddy, dalam perkara ini. Tiga tersangka merupakan penerima suap dan gratifikasi, satu orang lagi berstatus pemberi suap.
KPK tidak hanya menemukan unsur penerimaan gratifikasi dalam penyidikan kasus yang menyeret Edward Omar Sharif Hiariej. Lembaga Antirasuah turut menemukan aliran suap.
"Ada pasal suap ada pasal gratifikasinya," kata Direktur Penyidikan KPK Asep Guntur di Jakarta, Selasa, 7 November 2023.
Laporan terhadap Wamenkumham sejatinya cuma dugaan penerimaan gratifikasi. Namun, KPK mengendus adanya pelanggaran pidana lain saat pendalaman aduan tersebut.
Dugaan penerimaan gratifikasi ini dilaporkan Indonesia Police Watch (IPW). Eddy maupun Ketua IPW Sugeng Teguh Santoso sebagai pelapor sudah pernah diperiksa sebelumnya.
Perkara yang dimaksud, yakni dugaan penerimaan gratifikasi oleh Eddy terkait sengketa kepemilikan perusahaan PT CLM antara Helmut Hermawan dengan Zainal Abidinsyah. Sugeng menduga Eddy mendapatkan sejumlah uang karena memberi nasihat kepada pihak yang berperkara.
Wamenkumham Eddy membantah terlibat dugaan gratifikasi yang dilaporkan Sugeng. Dia tak ingin menanggapi secara serius.
"Karena pokok permasalahan adalah hubungan profesional antara aspri (asisten pribadi) saya (inisial) YAR dan YAM sebagai lawyer dengan kliennya Sugeng (Ketua IPW)," ujar Eddy dalam keterangan tertulis, di Jakarta, Selasa, 14 Maret 2023.