Direktur Reserse Kriminal Khusus (Dirreskrimsus) Polda Metro Jaya Kombes Ade Safri Simanjuntak. Medcom.id/Siti Yona
Siti Yona Hukmana • 9 November 2023 18:29
Jakarta: Polda Metro Jaya memastikan Ketua KPK Firli Bahuri mangkir dalam panggilan pemeriksaan tambahan kasus dugaan pemerasan mantan Menteri Pertanian (Mentan) Syahrul Yasin Limpo (SYL) pada Selasa, 7 November 2023. Sebab, polisi mengonfirmasi pucuk pimpinan Lembaga Antirasuah itu baru diperiksa satu kali.
"Baru sekali FB saat itu diperiksa di ruang riksa Dittipidkor Bareskrim Polri dan itu sudah disampaikan ke teman-teman media," kata Direktur Reserse Kriminal Khusus (Dirreskrimsus) Polda Metro Jaya Kombes Ade Safri Simanjuntak saat dikonfirmasi, Kamis, 9 November 2023.
Namun, Ade belum menentukan sikap apakah akan menjadwalkan ulang pemanggilan terhadap Firli Bahuri atau menjemput paksa. Pasalnya, kasus telah naik ke tahap penyidikan dan polisi mengantongi unsur pidana dalam kasus tersebut.
"Perkembangan sidik pasti akan kita update nanti. Sementara ini kegiatan penyidikan masih terus berlangsung," ungkap Ade.
Ade tidak menyampaikan apa yang dilakukan penyidik dalam proses penyidikan saat ini. Dia hanya memastikan penyidikan dilakukan secara transparan.
"Intinya proses sidik terus berproses. Dipastikan sidik akan berlangsung secara profesional, transparan dan akuntabel," ungkap Ade.
Firli dua kali mangkir agenda pemeriksaan Polda Metro Jaya. Pertama, saat pemanggilan pemeriksaan perdana pada Jumat, 20 Oktober 2023. Kemudian, dijadwalkan ulang pada Selasa, 24 Oktober 2023.
Firli memenuhi panggilan pemeriksaan dengan permintaan dilakukan di ruang riksa Dittipidkor Bareskrim Polri lantai 6. Hasil pemeriksaan itu, Firli mengakui bertemu dengan SYL di Lapangan Badminton, GOR Tangki, Sawah Besar, Jakarta Barat.
Polda Metro melayangkan surat panggilan kedua untuk menjalani pemeriksaan tambahan pada Selasa, 7 November 2023. Namun, dia kembali mangkir dengan alasan mengikuti kegiatan roadshow bus antikorupsi di Aceh. Padahal kegiatan itu digelar pada 9-12 November 2023.