Eks Pejabat Kementerian PUPR Diperiksa Kasus Korupsi Tol MBZ

Kejaksaan Agung. Media Indonesia.

Eks Pejabat Kementerian PUPR Diperiksa Kasus Korupsi Tol MBZ

Siti Yona Hukmana • 3 October 2024 14:40

Jakarta: Kejaksaan Agung (Kejagung) terus memeriksa saksi dalam kasus dugaan korupsi pada pekerjaan pembangunan Jalan Tol Jakarta-Cikampek (Tol Japek) II Tol Sheikh Mohammed Bin Zayed (MBZ). Salah satu saksi yang diperiksa ialah mantan direktur di Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR)

"IZ selaku Direktur Jembatan pada Direktorat Jenderal Bina Marga Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) periode 2017-2020," kata Kapuspenkum Kejagung Harli Siregar dalam keterangan tertulis, Kamis, 3 Oktober 2024.

Selain pernah menjadi direktur, saksi IZ juga Wakil Ketua Komisi Keamanan Jembatan dan Terowongan Jalan (KKJTJ) Persetujuan Desain dan Laik Fungsi Tol Japek II Elevated periode 2017-2019. Selain IZ, penyidik Kejagung juga memeriksa satu saksi lain.

"BS selaku Anggota Komisi Keamanan Jembatan dan Terowongan Jalan (KKJTJ) Tol Japek II Elevated periode 2016-2019," ujar Harli.
 

Baca juga: Marak Serangan Siber, Jaksa Diberi Pelatihan Tingkatkan Perlindungan Data Pribadi

Pemeriksaan saksi dilakukan pada Rabu, 2 Oktober 2024. Harli tak membeberkan hasil pemeriksaan. Dia hanya menyebut pemeriksaan kedua orang itu untuk memperkuat pembuktian tersangka Dono Prawoto (DP), Kuasa KSO PT Waskita–Acset.

"Pemeriksaan saksi dilakukan untuk memperkuat pembuktian dan melengkapi pemberkasan dalam perkara dimaksud," ungkap mantan Kepala Kejaksaan Tinggi (Kajati) Papua Barat itu

Dono Prawoto ditetapkan sebagai tersangka pada Selasa, 6 Agustus 2024. Sebelum menjadi tersangka, dia diperiksa sebagai saksi bersama dua orang lainnya. Pemeriksaan saksi dilakukan setelah menemukan fakta di persidangan terdakwa Tony Budianto Sihite (TBS), Djoko Dwijono (DD), Sofiah Balfas (SB), dan Yudhi Mahyudin (YM).

"Di mana dari tiga orang saksi tersebut salah satu diantaranya saudara DP selaku Kuasa KSO PT Waskita Aset oleh penyidik dipandang telah dapat alat bukti yang cukup, sehingga yang bersangkutan ditetapkan sebagai tersangka," kata Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejagung Kuntadi dalam konferensi pers di Gedung Kejagung, Jakarta Selatan, Selasa, 6 Agustus 2024.

Jangan lupa ikuti update berita lainnya dan follow  akun
Google News Metrotvnews.com


(Arga Sumantri)