Kejaksaan Agung. Media Indonesia.
Siti Yona Hukmana • 3 October 2024 14:40
Jakarta: Kejaksaan Agung (Kejagung) terus memeriksa saksi dalam kasus dugaan korupsi pada pekerjaan pembangunan Jalan Tol Jakarta-Cikampek (Tol Japek) II Tol Sheikh Mohammed Bin Zayed (MBZ). Salah satu saksi yang diperiksa ialah mantan direktur di Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR)
"IZ selaku Direktur Jembatan pada Direktorat Jenderal Bina Marga Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) periode 2017-2020," kata Kapuspenkum Kejagung Harli Siregar dalam keterangan tertulis, Kamis, 3 Oktober 2024.
Selain pernah menjadi direktur, saksi IZ juga Wakil Ketua Komisi Keamanan Jembatan dan Terowongan Jalan (KKJTJ) Persetujuan Desain dan Laik Fungsi Tol Japek II Elevated periode 2017-2019. Selain IZ, penyidik Kejagung juga memeriksa satu saksi lain.
"BS selaku Anggota Komisi Keamanan Jembatan dan Terowongan Jalan (KKJTJ) Tol Japek II Elevated periode 2016-2019," ujar Harli.
Baca juga: Marak Serangan Siber, Jaksa Diberi Pelatihan Tingkatkan Perlindungan Data Pribadi |