Kejagung Telaah Dugaan TPPU di Mimika

Kejaksaan Agung. Foto: MI

Kejagung Telaah Dugaan TPPU di Mimika

Siti Yona Hukmana • 13 August 2024 19:05

Jakarta: Kejaksaan Agung (Kejagung) meneruskan aspirasi masyarakat terkait proses hukum kasus dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU) di Mimika ke Kejaksaan Tinggi (Kejati) Papua. Kasus dugaan rasuah ini disebut tengah ditelaah.

"Iya, jadi waktu mereka datang pertama itu sudah kita teruskan ke Papua. Saya baru telepon Aspidsus sana, ini sedang ditelaah untuk ditangani," kata Kepala Pusat Penerangan (Kapuspenkum) Kejaksaan Agung, Harli Siregar, saat dikonfirmasi, Selasa, 13 Agustus 2024.

Harli menekankan aspirasi masyarakat tersebut telah diteruskan ke Kejaksaan Tinggi Papua. Kejagung disebut bukan hanya memonitor kasus tersebut, melainkan telah meneruskan desakan masyarakat untuk mengusut tuntas TPPU itu ke Kejati Papua.

"Sudah kita teruskan ke sana, bukan hanya monitor, yang waktu demo pertama sudah kita serahkan ke sana, maksudnya tanya di sana. Mana kita tahan-tahan, langsung (diteruskan). Tadi baru saya tanya Aspidsus, karena saya tanya dulu. Karena enggak mau sembarang ngomong," ungkap dia.

Aliansi Masyarakat Papua Anti Korupsi (AMPAK) menggelar aksi di Kejaksaan Agung, Jakarta Selatan, pada Selasa siang, 13 Agustus 2024. Mereka menuntut segera menyelesaikan perkara dugaan TPPU di Mimika.

"Jadi kami hari ini dari Aliansi Masyarakat Papua Anti Korupsi, datang ke Kejaksaan Agung terkait dengan persoalan TPPU yang dilakukan oleh saudara Johanes Rettob, yang diduga melakukan tindak pidana TPPU," kata Koordinator AMPAK, Alfred Pabika di Gedung Kejagung, Jakarta Selatan.

Dia meminta Kejaksaan Agung serius menangani persoalan TPPU yang diduga dilakukan oleh Plt Bupati Mimika Johannes Rettob. Alfred mengatakan bahwa pihaknya memiliki data dari Pusat Pelaporan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) yang tidak dimiliki Kejaksaan Tinggi Papua terkait dugaan TPPU itu.

"Jadi, kami datang ke Kejaksaan Agung ini karena Kejaksaan Tinggi Papua terlalu lama, sehingga kami menekan pada Kejaksaan Agung segera mendesak Kejati Papua dan para penyidik segera proses kasus tindak pidana pencucian uang yang diduga dilakukan oleh saudara Plt Bupati Mimika," ungkap dia.
 

Baca Juga: 

KPK Selisik Aliran Dana Janggal ke Eks Bupati Kepulauan Meranti


Alfred mengungkapkan mereka telah mendatangi Kejati Papua, yang saat itu sedang melakukan perhitungan kerugian negara terkait dugaan tindak pidana pencucian uang itu. Alfred ingin terduga pelaku segera ditetapkan sebagai tersangka sebelum mencalonkan diri lagi dalam pemilihan kepala daerah.

"Karena ini sudah jelas bukti-buktinya, sudah ada dari PPATK. Harapan kami dari Aliansi Masyarakat Papua Anti Korupsi bahwa segera aspirasi kami sampaikan ini Kejaksaan Agung lebih serius lagi menekankan kepada para penyidik di Kejaksaan Tinggi di Papua untuk segera memproses dugaan tindak pidana pencucian uang yang dilakukan oleh Plt Bupati Mimika," ujar Alfred.

Jangan lupa ikuti update berita lainnya dan follow  akun
Google News Metrotvnews.com
(Achmad Zulfikar Fazli)