Jubir KPK Tessa Mahardhika. Foto: Medcom.id/Candra Yuri Nuralam
KPK Selisik Aliran Dana Janggal ke Eks Bupati Kepulauan Meranti
Candra Yuri Nuralam • 26 July 2024 07:55
Jakarta: Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mendalami aliran dana yang tidak semestinya diterima oleh mantan Bupati Kepulauan Meranti M Adil. Sebanyak 10 saksi diperiksa untuk menelisik hal ini pada Kamis, 25 Juli 2024.
“Materi pendalaman terkait pemotongan UP (uang persediaan) atau GU (ganti uang persediaan) dari OPD (organisasi perangkat daerah) Kabupaten Kepulauan meranti dan gratifikasi yang diterima Bupati M Adil,” kata juru bicara KPK Tessa Mahardhika Sugiarto melalui keterangan tertulis, Jumat, 26 Juli 2024.
Tessa enggan memerinci identitas sepuluh saksi itu. Sebab, mereka semua diperiksa di luar Jakarta.
“Pemeriksaan dilakukan di Kantor Polres Kabupaten Kepulauan Meranti,” ucap Tessa.
Menurut Tessa semua keterangan para saksi sudah dicatat dalam berita acara pemeriksaan. Keterangan mereka berkaitan dengan dugaan pencucian uang yang menjerat eks Kepala BPKAD Kepulauan Meranti Fitria Nengsih.
| Baca juga: Penyuap Abdul Gani Kasuba Disebut Alirkan Duit ke Pejabat ESDM |
Sejumlah tersangka yang terjerat operasi tangkap tangan (OTT) di Kepulauan Meranti terseret dugaan pencucian uang. Selain Fetria, Adil juga diduga mengubah uang hasil tindak pidananya menjadi aset.
Sebelumnya, KPK meyakini nilai aset terkait pencucian uang Adil menyentuh puluhan miliar. Kebanyakan berbentuk tanah dan bangunan, namun, belum disita.
Adil pernah berurusan dengan KPK dalam kasus suap. Lembaga Antirasuah melakukan operasi tangkap tangan (OTT) di Kepulauan Meranti pada Kamis 6 April 2023, malam.
Adil divonis sembilan tahun penjara atas kasus tersebut. Majelis juga meminta dia membayar denda Rp600 juta dan pidana pengganti Rp17,8 miliar.