Penyandera Bocil di Pospol Pejaten Berencana Minta Tebusan Rp4 Juta untuk Beli Narkoba

Ilustrasi. Medcom.id.

Penyandera Bocil di Pospol Pejaten Berencana Minta Tebusan Rp4 Juta untuk Beli Narkoba

Siti Yona Hukmana • 30 October 2024 17:23

Jakarta: Polisi menginterogasi Indra Jaya, 54, pelaku penyanderaan bocah perempuan di Pos Polisi (Pospol) Pejaten, Jakarta Selatan. Indra mengaku berencana meminta tebusan Rp4 juta kepada ibu korban untuk membeli narkoba.

"Dia rencana meminta tebusan Rp4 juta kalau ibunya menghubungi dia. Dia rencana untuk meminta tebusan sebanyak Rp4 juta untuk membeli narkoba," kata Kapolres Metro Jakarta Selatan Kombes Nicolas Ary Lilipaly kepada wartawan, Rabu, 30 Oktober 2024.

Nicolas mengatakan sedianya pelaku tidak berniat menculik korban. Indra datang ke rumah korban untuk menemui ibunya dan meminjam uang Rp300 ribu. Namun, ibu korban tidak memberikan.

Kemudian, niat menculik korban muncul setelah sang ibu meninggalkan anaknya berdua dengan pelaku di rumah. Terlebih, pelaku dalam pengaruh narkoba.

"Jadi ini baru pertama kali dan awalnya dia hanya ingin meminjam uang, karena ditolak oleh si ibu korban. Mungkin karena sudah sakau kebutuhan akan narkoba, sehingga jalan spontanitas ia mengambil kesempatan karena si korban ditinggal pergi oleh ibunya untuk berdagang nasi uduk sehingga dia dengan kesempatan yang ada dia membawa korban dengan tujuan untuk barter," terang Nicolas.

Sebelumnya, Indra Jaya ditangkap dan ditahan atas kasus penculikan, penyanderaan, hingga pelecehan seksual terhadap bocah perempuan berusia 5 tahun. Peristiwa penyanderaan ini ramai pada Senin pagi, 28 Oktober 2024.

Kejadian bermula ketika pelaku mendatangi rumah korban di RT 3/ RW 7 Kelurahan Cakung Barat, Kecamatan Cakung, Jakarta Timur, Minggu malam, 27 Oktober 2024. Dengan tujuan menemui ibu korban untuk meminjam uang.
 

Baca juga: Motor Tetangga yang Dibawa Penyandera Bocah di Pejaten Belum Ditemukan

Kedua orang tua korban telah mengenal pelaku selama dua bulan. Namun, ibu korban tidak meminjamkan uang. Selanjutnya, ibu korban meninggalkan pelaku Indra Jaya di rumah bersama anak perempuannya berumur 5 tahun berinisial ZPKU.

Nicolas menyebut ibu korban pergi berdagang nasi uduk. Kemudian, sekitar pukul 19.30 WIB, pelaku mengajak korban untuk pergi jalan-jalan dengan meminjam sepeda motor tetangga. Namun, sebelum berangkat pelaku mengambil pisau dapur yang ada di rumah korban. Pelaku beranjak pergi meninggalkan rumah membawa bocah perempuan itu sekitar pukul 21.00 WIB.

Ibu korban yang kembali dari jualan nasi uduk kaget anak tidak ada di rumah. Kemudian, tetangga mengaku melihat anak korban dibawa pelaku Indra Jaya. Setelah telepon Indra tidak tersambung, ibu korban melaporkan kejadian ini ke polisi.

Kemudian, pada Senin pagi, 28 Oktober 2024 pelaku menyandera korban di Pospol Pejaten sambil menodongkan pisau ke leher anak perempuan itu. Kejadian ini sempat menyita perhatian warga sekitar. Polri-TNI pun bersinergi untuk negosiasi agar pelaku mau masuk mobil polisi untuk dibawa ke kantor kepolisian.

"Modus maksud dan tujuan dari IJ untuk membawa lari anak berusia 5 tahun ini dalam rangka sebagai barter, karena dia meminjam uang tetapi tidak diberikan oleh ibu korban, supaya dia mau transaksi, supaya dia ada pertukaran," ungkap Nicolas, Selasa, 29 Oktober 2024.

Namun, selama di bawah dekapan pelaku, korban 5 tahun itu mengalami penyiksaan kekerasan fisik hingga pelecehan seksual. Pelaku dijerat Pasal 76C dan 76E Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak dan atau Pasal 328 KUHP tentang Penculikan. Dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara.

Jangan lupa ikuti update berita lainnya dan follow  akun
Google News Metrotvnews.com
Viral!, 18 Kampus ternama memberikan beasiswa full sampai lulus untuk S1 dan S2 di Beasiswa OSC. Info lebih lengkap klik : osc.medcom.id
(Arga Sumantri)