Motor Tetangga yang Dibawa Penyandera Bocah di Pejaten Belum Ditemukan

Ilustrasi. Foto: Medcom

Motor Tetangga yang Dibawa Penyandera Bocah di Pejaten Belum Ditemukan

Siti Yona Hukmana • 30 October 2024 07:28

Jakarta: Polisi terus mendalami kasus penyanderaan bocah perempuan di Pos Polisi (Pospol), Pejaten, Jakarta Selatan. Salah satunya dengan memeriksa pelaku Indra Jaya (IJ), 54, karena sepeda motor belum ditemukan.

"Untuk IJ saat ini masih dalam pendalaman karena sepeda motor yang dibawa juga sampai saat ini belum kita temukan," kata Kapolres Metro Jakarta timur Kombes Nicolas Ary Lilipaly kepada wartawan, Rabu, 30 Oktober 2024.

Sepeda motor itu milik tetangga korban di RT 3/ RW 7 Kelurahan Cakung Barat, Kecamatan Cakung, Jakarta Timur. Selain itu, pisau yang dijadikan pelaku menodong korban bocah 5 tahun juga masih dicari.

"Dan pisau itu juga kami masih mendalami, karena pada saat dilakukan penengkapan oleh polisi yang ada di Pos Pejaten village Jakarta Selatan itu yang bersengkutan menodongkan pisau ke anak tersebut," ungkap Nicolas.
 

Baca juga: 

Jadi Tersangka, Pelaku Penyanderaan Bocah di Pospol Pejaten Langsung Ditahan


Di sisi lain, Nicolas mengungkap tindak pidana ini dilakukan Indra Jaya dalam pengaruh narkoba. Dia positif mengonsumsi amfetamin.

Kronologi

Peristiwa penyanderaan ini ramai pada Senin pagi, 28 Oktober 2024. Kejadian bermula ketika pelaku mendatangi rumah korban di RT 3/ RW 7 Kelurahan Cakung Barat, Kecamatan Cakung, Jakarta Timur, Minggu malam, 27 Oktober 2024. Dengan tujuan menemui ibu korban untuk meminjam uang.

Kedua orang tua korban telah mengenal pelaku selama dua bulan. Namun, ibu korban tidak meminjamkan uang. Selanjutnya, ibu korban meninggalkan pelaku Indra Jaya di rumah bersama anak perempuannya berumur 5 tahun berinisial ZPKU.

Nicolas menyebut ibu korban pergi berdagang nasi uduk. Kemudian, sekitar pukul 19.30 WIB, pelaku mengajak korban untuk pergi jalan-jalan dengan meminjam sepeda motor tetangga. Namun, sebelum berangkat pelaku mengambil pisau dapur yang ada di rumah korban. Pelaku beranjak pergi meninggalkan rumah membawa bocah perempuan itu sekitar pukul 21.00 WIB.

Ibu korban yang kembali dari jualan nasi uduk kaget anak tidak ada di rumah. Kemudian, tetangga mengaku melihat anak korban dibawa pelaku Indra Jaya. Setelah telepon Indra tidak tersambung, ibu korban melaporkan kejadian ini ke polisi.

Kemudian, pada Senin pagi, 28 Oktober 2024 pelaku menyandera korban di Pospol Pejaten sambil menodongkan pisau ke leher anak perempuan itu. Kejadian ini sempat menyita perhatian warga sekitar. Polri-TNI pun bersinergi untuk negosiasi agar pelaku mau masuk mobil polisi untuk dibawa ke kantor kepolisian.

"Modus maksud dan tujuan dari IJ untuk membawa lari anak berusia 5 tahun ini dalam rangka sebagai barter, karena dia meminjam uang tetapi tidak diberikan oleh ibu korban, supaya dia mau transaksi, supaya dia ada pertukaran," ungkap Nicolas, Selasa, 29 Oktober 2024.

Namun, selama di bawah dekapan pelaku, korban 5 tahun itu mengalami penyiksaan kekerasan fisik hingga pelecehan seksual. Pelaku dijerat Pasal 76C dan 76E Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak dan atau Pasal 328 KUHP tentang Penculikan. Dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara.

Jangan lupa ikuti update berita lainnya dan follow  akun
Google News Metrotvnews.com


(Anggi Tondi)