Ilustrasi. Foto: Dok Medcom.id
Eko Nordiansyah • 29 October 2024 20:24
Jakarta: Polisi telah menetapkan Indra Jaya, 54 pria berpisau yang menculik hingga menyandera bocah 5 tahun di Pos Polisi (Pospol) Pejaten, Jakarta Selatan (Jaksel). Penetapan tersangka dilakukan setelah memeriksa pelaku.
"Sudah tersangka," kata Kapolres Metro Jakarta Timur Kombes Nicolas Ary Lilipaly kepada wartawan, Selasa, 29 Oktober 2024.
Nicolas mengatakan Indra Jaya langsung ditahan di Rutan Polres Metro Jakarta Timur. Indra dijerat Pasal 76C Jo Pasal 76E Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak dan atau Pasal 328 KUHP tentang Penculikan.
"Sudah ditahan. Ancaman pidananya 15 tahun penjara," ujarnya.
Sebelumnya, pelaku menyandera korban di Pospol Pejaten, Jakarta Selatan pada Senin pagi, 28 Oktober 2024. Insiden ini sempat menjadi tontonan warga. Pasalnya, pelaku menodongkan senjata tajam berupa pisau ke leher korban.
Baca juga:
Modus Penyanderaan Bocah di Pospol Pejaten Biar Dipinjamkan Uang |