Modus Penyanderaan Bocah di Pospol Pejaten Biar Dipinjamkan Uang

Ilustrasi. Foto: Dok Medcom.id

Modus Penyanderaan Bocah di Pospol Pejaten Biar Dipinjamkan Uang

Siti Yona Hukmana • 29 October 2024 18:38

Jakarta: Polisi mengungkap fakta baru dalam kasus penyanderaan bocah perempuan di Pos Polisi (Pospol), Pejaten, Jakarta Selatan oleh pria bernama Indra Jaya (IJ), 54. Pelaku disebut membawa korban agar orang tuanya mau meminjamkan uang.

"Maksud dan tujuan dari IJ untuk membawa lari anak perempuan berusia 5 tahun ini dalam rangka untuk sebagai barter, karena dia meminjam uang tetapi tidak diberikan oleh ibu korban, supaya dia mau transaksi, supaya dia ada pertukaran," kata Kapolres Metro Jakarta Timur Kombes Pol Nicolas Ary Lilipaly kepada wartawan, Selasa, 29 Oktober 2024.

Nicolas mengatakan pelaku juga mengancam orang tua korban. Dengan perkataan akan mencederai korban bila tidak meminjamkan uang. Untuk diketahui, pelaku dan orang tua korban baru kenal dua bulan.

"Jadi kalau tidak diberikan uang, anaknya akan saya cederai ataupun saya lukai. Jadi, itu modus operandi yang dilakukan oleh IJ terhadap korban ZPKU berumur 5 tahun ini," ungkap Nicolas.
 

Baca juga: 

Bocah Korban Penyekapan Pospol Pejaten Juga Dicabuli



Peristiwa penyanderaan ini terjadi pada Senin pagi, 28 Oktober 2024. Sebelumnya, motif penyanderaan disebut sebagai tameng.

Sebab, pelaku merasa selalu dikejar orang setelah mengonsumsi sabu selama empat hari hingga Minggu, 27 Oktober 2024. Dengan menyandera anak dia merasa aman.

"Jadi dia takut, halusinasinya dikejar orang. Jadi dia berhalusinasinya bahwa dia itu dikejar orang. Tapi kalau dia lihat ada anak kecil, dia tidak jadi dikejar orang. Itu halusinasinya," kata Kasi Humas Polres Metro Jakarta Selatan AKP Nurma Dewi, Senin, 28 Oktober 2034.

Pelaku dijerat pasal berlapis. Yakni Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dan atau Pasal 2 ayat 1 Undang-Undang Darurat Nomor 12 Tahun 1951 tentang Kepemilikan Senjata Tajam dan atau Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak, dan atau Pasal 328 KUHP tentang Penculikan.

Jangan lupa ikuti update berita lainnya dan follow  akun
Google News Metrotvnews.com


(Eko Nordiansyah)