KPK Tak Perlu Minta Persetujuan Jaksa Agung untuk Penuntutan Gazalba

Gedung KPK. Foto: Medcom.id/Fachri Audhia Hafiez.

KPK Tak Perlu Minta Persetujuan Jaksa Agung untuk Penuntutan Gazalba

Candra Yuri Nuralam • 27 May 2024 19:12

Jakarta: Indonesia Corruption Watch (ICW) mengkritisi putusan sela yang membebaskan Hakim Agung nonaktif Gazalba Saleh. Vonis dinilai tidak didasari pertimbangan hukum yang matang.

“ICW memandang pertimbangan hakim tersebut keliru karena tidak didasarkan pada pertimbangan hukum yang matang,” kata Peneliti dari ICW Diky Anandya melalui keterangan tertulis, Senin, 27 Mei 2024.

Salah satu pertimbangan hakim yang disorot ICW adalah adanya penegasan soal tidak adanya surat pendelegasian dari jaksa agung untuk penuntut umum dari KPK. Poin itu dinilai keliru karena izin yang dimaksud tidak dibutuhkan oleh Lembaga Antirasuah.

“Secara administrasi, tidak ada kewajiban bagi jaksa KPK untuk terlebih dahulu mendapatkan surat pendelegasian dari jaksa agung sebagai persetujuan dalam menjalankan fungsi penuntutan,” tegas Diky.

Diky menjelaskan pimpinan KPK memiliki tanggung jawab untuk menyelidiki, menyidik, dan menuntut kasus korupsi jika mengacu pada Pasal 6 huruf e dalam Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2019 tentang KPK. Putusan hakim di kasus Gazalba bertentangan dengan aturan main dalam beleid itu.

Pemberian delegasi dari jaksa agung juga dinilai bisa melemahkan KPK. Sebab, kata Diky, Lembaga Antirasuah merupakan penegak hukum yang tidak boleh dipengaruhi siapapun dalam menangani perkara dalam aturan yang berlaku.

“KPK merupakan lembaga yang independen dan bebas dari pengaruh kekuasaan mana pun dalam melaksanakan tugas dan wewenangnya sebagaimana ditegaskan dalam Pasal 3 UU 19/2019,” ucap Diky.
 

Baca juga: KY Hingga Badan Pengawas MA Diminta Periksa Hakim yang Vonis Bebas Gazalba Saleh

KPK diminta tidak diam saja dengan putusan sela yang dinilai ICW melanggar aturan tersebut. Opsi banding diharap segera ditentukan.

“ICW mendesak agar KPK segera melakukan perlawanan terhadap putusan sela tersebut dengan mengajukan banding ke pengadilan tinggi,” tegas Diky.

Sebelumnya, eksepsi Gazalba Saleh diterima majelis Hakim Tindak Pidana Korupsi. Gazalba segera bebas dari tahanan.

"Mengadili, mengabulkan nota keberatan tim penasihat hukum terdakwa," kata Ketua Majelis Hakim Fahzal Hendri di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor), Kemayoran, Jakarta Pusat, Senin, 27 Mei 2024.

Fahzal mengatakan surat dakwaan jaksa KPK ditolak. Sebab, jaksa Lembaga Antirasuah belum menerima surat perintah.

"Direktur penuntutan KPK tidak pernah mendapat pendelegasian kewenangan penuntutan dari jaksa agung," papar dia.

Jangan lupa ikuti update berita lainnya dan follow  akun
Google News Metrotvnews.com


(Arga Sumantri)