Gazalba Saleh keluar dari Rutan KPK. Foto: Medcom.id/Candra Yuri Nuralam
Candra Yuri Nuralam • 28 May 2024 09:36
Jakarta: Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyakini ada kesalahan dalam pertimbangan hakim di kasus Hakim Agung nonaktif Gazalba Saleh. KPK pun bingung lantaran Gazalba dibebaskan dengan dalih dakwaan tidak menyertakan surat delegasi dari jaksa agung.
Berkas itu ditegaskan tidak diperlukan berdasarkan Pasal 51 dalam Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2019 tentang KPK. Lembaga Antirasuah memastikan akan melakukan banding atas persidangan tersebut.
“Undang-Undang KPK menetapkan jaksa KPK diangkat dan diberhentikan oleh pimpinan KPK. Pendelegasian wewenang diberikan oleh pimpinan KPK bukan oleh jaksa agung,” kata Wakil Ketua KPK Alexander Marwata kepada Medcom.id, Selasa, 28 Mei 2024.
Baca: Gazalba Saleh Dibebaskan, Wakil Ketua KPK: Jaksa Harus Banding |