KPK Yakin Ada Kesalahan Pertimbangan Hakim di Kasus Gazalba

Gazalba Saleh keluar dari Rutan KPK. Foto: Medcom.id/Candra Yuri Nuralam

KPK Yakin Ada Kesalahan Pertimbangan Hakim di Kasus Gazalba

Candra Yuri Nuralam • 28 May 2024 09:36

Jakarta: Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyakini ada kesalahan dalam pertimbangan hakim di kasus Hakim Agung nonaktif Gazalba Saleh. KPK pun bingung lantaran Gazalba dibebaskan dengan dalih dakwaan tidak menyertakan surat delegasi dari jaksa agung.

Berkas itu ditegaskan tidak diperlukan berdasarkan Pasal 51 dalam Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2019 tentang KPK. Lembaga Antirasuah memastikan akan melakukan banding atas persidangan tersebut.

“Undang-Undang KPK menetapkan jaksa KPK diangkat dan diberhentikan oleh pimpinan KPK. Pendelegasian wewenang diberikan oleh pimpinan KPK bukan oleh jaksa agung,” kata Wakil Ketua KPK Alexander Marwata kepada Medcom.id, Selasa, 28 Mei 2024.
 

Baca: Gazalba Saleh Dibebaskan, Wakil Ketua KPK: Jaksa Harus Banding

Majelis juga dinilai keluar dari tupoksi persidangan tindak pidana korupsi (tipikor). Sebab, kata Alex, pertimbangan membebaskan Gazalba hanya didasari proses administratif, bukan hasil pembuktian.

“Hakim ngomong ini cuma masalah administratif. Kalau dirtut (direktur penuntutan) punya surat penugasan dan pendelegasian wewenang dari jaksa agung maka perkara bisa maju lagi,” tegas Alex.

Gazalba sudah dikeluarkan dari Rumah Tahanan (Rutan) cabang Gedung Merah Putih KPK pada Senin, 27 Mei 2024, malam. Dia enggan memberikan komentar usai keluar dari penjara sementara itu.

Juru bicara bidang penindakan KPK Ali Fikri menjelaskan kebebasan Gazalba ini merupakan bagian dari perintah hakim. Lembaga Antirasuah tidak bisa menahannya lagi saat ini.

“Secara teknis untuk sementara terdakwa akan dikeluarkan dari tahanan sesuai perintah majelis hakim dimaksud,” kata juru bicara bidang penindakan KPK Ali Fikri melalui keterangan tertulis, Senin, 27 Mei 2024.

Jangan lupa ikuti update berita lainnya dan follow  akun
Google News Metrotvnews.com


(Lukman Diah Sari)