KPK Siap Hadapi Praperadilan Eks Karutan Ahmad Fauzi di PN Jaksel

Juru bicara bidang penindakan KPK, Ali Fikri. Medcom.id/Candra Yuri Nuralam

KPK Siap Hadapi Praperadilan Eks Karutan Ahmad Fauzi di PN Jaksel

Candra Yuri Nuralam • 16 April 2024 10:10

Jakarta: Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengaku siap menghadapi gugatan praperadilan Mantan Kepala Rutan (Karutan) Ahmad Fauzi di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. Praperadilan diajukan atas penetapan tersangka terhadap Ahmad Fauzi.
 
Juru bicara bidang penindakan KPK Ali Fikri menegaskan pihaknya tidak khawatir dengan gugatan tersebut. Penyidik dipastikan memiliki bukti kuat untuk menetapkan Ahmad sebagai tersangka.
 
“KPK tentu siap hadapi gugatan praperadilan oleh tersangka dimaksud,” kata Ali melalui keterangan tertulis, Selasa, 16 April 2024.

Kepala Bagian Pemberitaan KPK itu enggan memerinci lebih lanjut bukti yang dimiliki penyidik. Namun, bahan yang didapat bakal dibuka dalam persidangan nanti.
 
“Kami pastikan bahwa seluruh proses penyidikan perkara tersebut telah patuh pada ketentuan hukum syarat formil administrasi penyidikan KPK,” ujar Ali.
 

Baca juga: 

KPK Larang Pengunjung Beri Imbalan ke Petugas Rutan



Ahmad merupakan tersangka kasus pungutan liar (pungli). Gugatan praperadilannya tercatat dengan nomor perkara 46/Pid.Pra/2024/PN JKT.SEL.
 
Pengadilan Negeri Jakarta Selatan tidak memerinci lebih lanjut petitum permohonan tersebut. Tapi, sidang perdananya digelar pada Senin, 22 April 2024.

Jangan lupa ikuti update berita lainnya dan follow  akun
Google News Metrotvnews.com


(Eko Nordiansyah)