Juru bicara bidang penindakan KPK, Ali Fikri. Medcom.id/Candra Yuri Nuralam
Candra Yuri Nuralam • 16 April 2024 10:10
Jakarta: Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengaku siap menghadapi gugatan praperadilan Mantan Kepala Rutan (Karutan) Ahmad Fauzi di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. Praperadilan diajukan atas penetapan tersangka terhadap Ahmad Fauzi.
Juru bicara bidang penindakan KPK Ali Fikri menegaskan pihaknya tidak khawatir dengan gugatan tersebut. Penyidik dipastikan memiliki bukti kuat untuk menetapkan Ahmad sebagai tersangka.
“KPK tentu siap hadapi gugatan praperadilan oleh tersangka dimaksud,” kata Ali melalui keterangan tertulis, Selasa, 16 April 2024.
Kepala Bagian Pemberitaan KPK itu enggan memerinci lebih lanjut bukti yang dimiliki penyidik. Namun, bahan yang didapat bakal dibuka dalam persidangan nanti.
“Kami pastikan bahwa seluruh proses penyidikan perkara tersebut telah patuh pada ketentuan hukum syarat formil administrasi penyidikan KPK,” ujar Ali.
Baca juga:
KPK Larang Pengunjung Beri Imbalan ke Petugas Rutan |