KPK Larang Pengunjung Beri Imbalan ke Petugas Rutan

Gedung KPK. Foto: Medcom.id/Fachri Audhia Hafiez.

KPK Larang Pengunjung Beri Imbalan ke Petugas Rutan

Media Indonesia • 9 April 2024 21:20

Jakarta: Keluarga tahanan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dipersilakan mengunjungi tahanan di momen lebaran. KPK melarang seluruh jajaran cabang Rumah Tahanan (Rutan) menerima segala bentuk pemberian dari pengunjung tahanan.

Juru bicara KPK bidang Penindakan Ali Fikri mengatakan itu merupakan komitmen menjadi rutan yang berintegritas dan optimal. Seluruh jajaran cabang Rutan KPK berkomitmen memberikan pelayanan terbaik dengan hati sesuai prosedur dan ketentuan yang berlaku.

"Tidak menerima pemberian dalam bentuk apapun baik uang, barang dan atau fasilitas lainnya dari para pengunjung tahanan, keluarga tahanan, penasihat hukum tahanan dan atau orang lain yang berhubungan dengan tahanan," terang Ali, Selasa, 9 April 2024.

Guna mendukung komitmen tersebut, KPK meminta dukungan dan kerja sama dari seluruh pihak dengan tidak memberikan imbalan dan atau pemberian dalam bentuk apa pun kepada segenap jajaran cabang Rutan KPK atas pelayanan yang telah diberikan.
 

Baca juga: KPK Buka Peluang Kembangkan Kasus Korupsi Tukin di Kementerian ESDM

Jika pengunjung masih mendapati adanya oknum cabang Rutan KPK yang meminta, memeras dan atau memaksa untuk memberikan sesuatu dapat segera melaporkan ke KPK. Lembaga Antirasuah membuka layanan pengaduan masyarakat melalui nomor telepon 021-25578300, call center 198, laman http://kws.kpk.go.id, surel pengaduan@kpk.go.id, serta WhatsApp 0811-959-575.

"Oleh karenanya, untuk mewujudkan pelayanan cabang Rutan KPK yang berintegritas dan optimal, butuh komitmen bersama antara jajaran petugas dan seluruh pihak, termasuk pengunjung rutan," ucap Ali.

Peneliti Pusat Kajian Antikorupsi (Pukat) Universitas Gadjah Mada Zaenur Rohman mengatakan maklumat yang dikeluarkan KPK hal yang baik. Ia juga berharap langkah serupa dapat dilakukan oleh seluruh rutan maupun lembaga pemasyarakatan di bawah pengelolaan Kementerian Hukum dan HAM serta aparat penegak hukum lain seperti kepolisian dan kejaksaan.

Jangan lupa ikuti update berita lainnya dan follow  akun
Google News Metrotvnews.com


(Arga Sumantri)