Gedung Merah Putih KPK. Foto: Medcom.id/Candra Yuri Nuralam.
Candra Yuri Nuralam • 8 April 2024 15:01
Jakarta: Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) membuka peluang mengembangkan kasus dugaan rasuah penyaluran tunjangan kinerja (tukin) di Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM). Informasi dalam persidangan perkara itu bakal dijadikan acuan.
“Itu nanti teman-teman sedang mendiskusikan (fakta persidangan), kemarin sudah didiskusikan lebih lanjut di tingkat jaksa,” kata juru bicara bidang penindakan KPK Ali Fikri di Jakarta, Senin, 8 Maret 2024.
Kepala Bagian Pemberitaan KPK itu menjelaskan kasus itu kini sudah berkekuatan hukum tetap. Semua fakta persidangan, termasuk kabar pihak lain yang menerima dana terkait perkara itu bisa dikembangkan oleh Lembaga Antirasuah.
“Sudah diputus semua, sudah inkrah kan,” ujar Ali.
Baca juga: KPK Tegaskan Kasus Eddy Hiariej Masih Diusut |