KPK Tegaskan Kasus Eddy Hiariej Masih Diusut

Juru bicara bidang penindakan KPK, Ali Fikri. Medcom.id/Candra Yuri Nuralam

KPK Tegaskan Kasus Eddy Hiariej Masih Diusut

Candra Yuri Nuralam • 8 April 2024 08:48

Jakarta: Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menegaskan kasus dugaan suap dan gratifikasi yang menjerat mantan Wamenkumham Edward Omar Sharif Hiariej alias Eddy masih diusut. Lembaga Antirasuah dikabarkan menggantung perkara itu.

“Kami pastikan KPK lanjutkan penyidikan perkara dugaan korupsi di Kemenkumham dimaksud,” kata juru bicara bidang penindakan KPK Ali Fikri melalui keterangan tertulis, Senin, 8 April 2024.

Kepala Bagian Pemberitaan KPK itu juga membantah kabar pihaknya mau melimpahkan kasus itu ke kepolisian. Sebab, petinggi Lembaga Antirasuah sudah melakukan ekspose perkara dan hasilnya akan menerbitkan surat perintah penyidikan baru untuk Eddy.

KPK berharap masyarakat bersabar. Penyidikan perkara itu masih diusut dan penyidik tengah mengupayakan kelanjutan berkas administrasinya.

“Kami memahami harapan dan masukan kritik masyarakat terkait penyelesaian perkara tersebut,” ucap Ali.
 

Baca juga: 

KPK Segera Terbitkan Spindik Kasus Eks Wamenkumham Eddy



Sebelumnya, ICW mempertanyakan tindak lanjut kasus dugaan penerimaan suap dan gratifikasi yang menyeret mantan Wamenkumham Edward Omar Sharif Hiariej alias Eddy. Lembaga Antirasuah dicurigai menghentikan perkara itu.

“Kami mencurigai ada upaya dari KPK untuk menghentikan penyidikan perkara tersebut atau melimpahkannya ke aparat penegak hukum lain,” kata Peneliti dari ICW Kurnia Ramadhana melalui keterangan tertulis, Rabu, 3 April 2024.

Kurnia mengatakan tuduhan itu didasari tidak adanya tindak lanjut dari KPK dalam penanganan perkara tersebut. Lembaga Antirasuah juga dinilai lambat dalam membuat surat perintah penyidikan (sprindik) untuk menjerat Eddy sebagai tersangka.

“Bagaimana tidak, bila dibandingkan dengan tersangka lain yang karakteristik permasalahannya hampir serupa, seperti Ilham Arief Sirajuddin atau Setya Novanto (dua tersangka yang permohonan praperadilannya pernah dikabulkan), tindak lanjut KPK tidak lama seperti saat ini,” ucap Kurnia.

Jangan lupa ikuti update berita lainnya dan follow  akun
Google News Metrotvnews.com


(Eko Nordiansyah)