Juru bicara bidang penindakan KPK, Ali Fikri. Medcom.id/Candra Yuri Nuralam
Candra Yuri Nuralam • 7 April 2024 09:23
Jakarta: Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali menggelar ekspose kasus dugaan suap dan gratifikasi yang sebelumnya menjerat mantan Wamenkumham Edward Omar Sharif Hiariej alias Eddy. Pimpinan Lembaga Antirasuah meminta ada surat perintah penyidikan (sprindik) yang diterbitkan.
“Beberapa waktu lalu gelar perkara sudah dilakukan dan forum sepakat untuk diterbitkan surat perintah penyidikan baru dengan segera,” kata juru bicara bidang penindakan KPK Ali Fikri melalui keterangan tertulis, Minggu, 7 April 2024.
Kepala Bagian Pemberitaan KPK itu menjelaskan pihaknya sepakat Eddy masih berstatus penerima suap. Kronologi kasusnya tidak berubah karena tidak disinggung dalam persidangan praperadilan maupun pengadilan tipikor.
“Substansi materi penyidikan perkara tsb sama sekali belum pernah diuji di pengadilan tipikor dan praperadilan beberapa waktu lalu hanya menguji keabsahan syarat formilnya saja,” ujar Ali.
Ali meminta masyarakat bersabar. Perkembangan kasus itu dipastikan dipaparkan ke publik.
Baca juga:
KPK Tak Masalah Eddy Hariej Muncul di Sidang MK |