Wakil Ketua KPK Nurul Gufron. Foto: Medcom.id/Candra Yuri
Candra Yuri Nuralam • 7 April 2024 08:53
Jakarta: Indonesia Corruption Watch (ICW) menyindir Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) karena mantan Wamenkumham Edward Omar Sharif Hiariej alias Eddy muncul dalam persidangan di Mahkamah Konstitusi (MK). Lembaga Antirasuah menilai kritik itu bukan sebuah tamparan.
“Tidak sama sekali ini ada tamparan dan ada yang tertampar, semua berjalan secara hukum,” kata Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron kepada Medcom.id, Minggu, 7 April 2024.
Ghufron menjelaskan pihaknya saat ini masih mengulang penyidikan dugaan suap dan gratifikasi yang menjerat Eddy. Penanganan kasus di KPK dengan persidangan di MK dinilai tidak memiliki kaitan.
“Keberadaan yang bersangkutan sebagai ahli dalam perkara PKPU di MK itu adalah proses hukum yang berbeda dan tidak saling dikaitkan karena keduanya rezim hukum yang berbeda,” ucap Ghufron.
Atas dasar itulah KPK merasa tidak tertampar. Masyarakat juga diharap tidak membawa perasaan (baper) dengan kemunculan Eddy di MK beberapa waktu lalu.
“Kita hormati semua proses hukum ini, tidak perlu juga ada yang baper dan membawa-bawa seakan ini tamparan bagi KPK,” ujar Ghufron.
Baca juga:
Hingga Akhir Maret, KPK Catat 14.072 Pejabat Belum Lapor LHKPN |