Ilustrasi. Foto: Dok Medcom.id
Candra Yuri Nuralam • 4 April 2024 18:55
Jakarta: Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mencatat 14.072 pejabat yang belum menyerahkan laporan harta kekayaan penyelenggara negara (LHKPN). Padahal batas waktu penyerahan berakhir pada 31 Maret 2024.
“KPK mencatat, hingga 3 April 2024, sebanyak 14.072 penyelenggara negara atau wajib lapor belum melaporkan harta kekayaannya,” kata pelaksana tugas (Plt) juru bicara bidang pencegahan KPK Ipi Maryati melalui keterangan tertulis, Kamis, 4 April 2024.
Ipi menjelaskan ada 9.111 pejabat di sektor eksekutif pusat dan daerah yang belum menyerahkan LHKPN-nya. Lalu, ada 4.046 pejabat di sektor legislatif yang belum menyerahkan berkas itu ke KPK.
“Lalu, 175 dari 18.405 wajib lapor di bidang Yudikatif belum menyampaikan laporannya,” ucap Ipi.
Kemudian, ada juga 740 pejabat yang bekerja di badan usaha milik negara dan daerah yang belum menyerahkan LHKPN. Kepatuhan para penyelenggara negara atas penyerahan berkas aset tahun ini sedikit menurun.
“Tercatat dari total 406.844 penyelenggara negara atau wajib lapor periodik tahun 2023 secara nasional, KPK telah menerima 392.772 laporan LHKPN atau sebesar 96,54 persen. Angka ini menurun 0,46 persen jika dibandingkan laporan tahun 2022, yakni persen,” ujar Ipi.
Baca juga:
Berkaca Kasus Andhi Pramono, KPK Minta Pengisian LHKPN Tak Disepelekan |