Juru bicara bidang penindakan KPK Ali Fikri. Medcom.id/Candra
Candra Yuri Nuralam • 2 April 2024 07:31
Jakarta: Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) meminta seluruh pejabat berkaca dengan kasus mantan Kepala Bea Cukai Makassar Andhi Pramono. Pengisian laporan harta kekayaan penyelenggara negara (LHKPN) tidak bisa disepelekan karena bisa berujung pidana.
“Hal ini juga (kasus Andhi) menguatkan bahwa terobosan KPK melalui pelaporan LHKPN yang tidak sesuai dengan profilenya dapat menjadi pintu masuk dalam penelusuran tindak pidana korupsi yang dilakukan para penyelenggara negara,” kata juru bicara bidang penindakan KPK Ali Fikri melalui keterangan tertulis, Selasa, 2 April 2024.
Kepala Bagian Pemberitaan KPK itu juga menegaskan pihaknya tidak sembarangan menindak pejabat yang memainkan LHKPN-nya. Buktinya, kata Ali, majelis sepaham soal besaran nilai gratifikasi yang diterima Andhi.
“Kaitan besaran nilai gratifikasi juga sama dengan isi surat tuntutan merupakan gambaran bahwa majelis hakim juga memiliki pemahaman dan pendapat yang sama terkait dengan diperlukannya aset recovery dari hasil tindak pidana korupsi yang dinikmati pelaku,” ucap Ali.
Baca:
Tim LHKPN Usut Harta Jaksa Terduga Pemeras Saksi |