Berkaca Kasus Andhi Pramono, KPK Minta Pengisian LHKPN Tak Disepelekan

Juru bicara bidang penindakan KPK Ali Fikri. Medcom.id/Candra

Berkaca Kasus Andhi Pramono, KPK Minta Pengisian LHKPN Tak Disepelekan

Candra Yuri Nuralam • 2 April 2024 07:31

Jakarta: Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) meminta seluruh pejabat berkaca dengan kasus mantan Kepala Bea Cukai Makassar Andhi Pramono. Pengisian laporan harta kekayaan penyelenggara negara (LHKPN) tidak bisa disepelekan karena bisa berujung pidana.

“Hal ini juga (kasus Andhi) menguatkan bahwa terobosan KPK melalui pelaporan LHKPN yang tidak sesuai dengan profilenya dapat menjadi pintu masuk dalam penelusuran tindak pidana korupsi yang dilakukan para penyelenggara negara,” kata juru bicara bidang penindakan KPK Ali Fikri melalui keterangan tertulis, Selasa, 2 April 2024.

Kepala Bagian Pemberitaan KPK itu juga menegaskan pihaknya tidak sembarangan menindak pejabat yang memainkan LHKPN-nya. Buktinya, kata Ali, majelis sepaham soal besaran nilai gratifikasi yang diterima Andhi.

“Kaitan besaran nilai gratifikasi juga sama dengan isi surat tuntutan merupakan gambaran bahwa majelis hakim juga memiliki pemahaman dan pendapat yang sama terkait dengan diperlukannya aset recovery dari hasil tindak pidana korupsi yang dinikmati pelaku,” ucap Ali.
 

Baca: 

Tim LHKPN Usut Harta Jaksa Terduga Pemeras Saksi


Andhi dinyatakan bersalah menerima suap selama menjabat sebagai pejabat tinggi di Ditjen Bea Cukai, Kemenkeu. Dia divonis sepuluh tahun penjara atas penerimaan tersebut.

“Menjatuhkan pidana oleh karena itu terhadap terdakwa Andhi Pramono dengan pidana penjara selama sepuluh tahun dan denda sebesar Rp1 miliar, dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar diganti dengan pidana kurungan selama enam bulan,” kata Ketua Majelis Djuyamto di Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Senin, 1 April 2024.

Pidana penjara itu bakal dikurangi dengan lamanya masa penahanan di tahap penyidikan dan persidangan. Andhi hanya akan menjalani masa pemenjaraan sisanya.

“Menetapkan lamanya penahanan dikurangi seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan,” ucap Djuyamto.

Uang denda itu wajib dibayarkan dalam sebulan setelah vonis berkekuatan hukum tetap. Jika tidak, pidana penjaranya bakal ditambah sesuai vonis hakim.

Jangan lupa ikuti update berita lainnya dan follow  akun
Google News Metrotvnews.com


(Lukman Diah Sari)