Anies Buka Peluang Gugat Hasil Pemilu ke MK

Capres Anies Baswedan. Foto: Medcom.id/Duta Erlangga

Anies Buka Peluang Gugat Hasil Pemilu ke MK

Theofilus Ifan Sucipto • 23 February 2024 18:30

Jakarta: Calon presiden nomor urut 1 Anies Baswedan tidak menutup peluang menggugat hasil Pemilihan Umum (Pemilu) 2024 ke Mahkamah Konstitusi. Anies bakal menggunakan seluruh saluran yang ada sesuai jalur konstitusi.

"Tidak ada jalur yang opsinya ditutup. Semua terbuka, kita hormati semua," kata Anies usai pertemuan di Wisma Nusantara, Jakarta Pusat, Jumat, 23 Februari 2024.

Anies mengatakan Tim Hukum Nasional Tim Nasional Anies Baswedan-Muhaimin Iskandar tengah mengumpulkan data dan fakta. Hal itu dinilai penting sebagai bahan untuk menggugat.

"Pada fase ini yang penting kumpulkan dulu, nanti baru ditentukan lewat jalur mana saja," papar dia.
 

Baca juga: Anies Ogah Gegabah Respons Penghitungan Hasil Pemilu

Sementara itu, Anies merespons wacana pengguliran hak angket di DPR. Rencana itu diinisiasi pengusung pasangan calon nomor urut 3 Ganjar Pranowo-Mahfud MD PDI Perjuangan.

"Kalau menyangkut angket, seluruhnya ada di dalam wilayah partai. Biar pimpinan partai, sekjen (sekretaris jenderal), dan ketua yang bicara," jelas dia.

Jangan lupa ikuti update berita lainnya dan follow  akun
Google News Metrotvnews.com


(Anggi Tondi)