Pegi Dukung 7 Terpidana Kasus Pembunuhan Vina Ajukan PK

Mantan tersangka kasus pembunuhan Vina dan Eky Pegi Setiawan. Medcom.id/Siti Yona

Pegi Dukung 7 Terpidana Kasus Pembunuhan Vina Ajukan PK

Siti Yona Hukmana • 10 July 2024 23:38

Jakarta: Pegi Setiawan merespons soal upaya hukum peninjauan kembali (PK) yang akan dilakukan tujuh terpidana kasus pembunuhan Vina dan Eky. Pegi mengatakan perjuangkan bila tidak salah dalam kasus pembunuhan tragis di Cirebon, Jawa Barat pada 2016 silam itu.

"Pesan yang pertama jika kalian benar perjuangkan. Meskipun, risikonya mati sekalipun kalian harus terima," kata Pegi dalam Podcast Si Paling Kontroversi Metro TV, Rabu malam, 10 Juli 2024.

Pegi menekankan bahwa kebenaran harus ditegakkan. Meski lawan sekelas dan setinggi apapun, kata Pegi, jangan takut.

"Jadi, prinsip kita kalau kita benar ya harus berani. Kalau salah harus tanggung jawab seperti itu," ungkap mantan tersangka kasus pembunuhan Vina dan Eky ini.

Pegi kini telah menghirup udara bebas. Dia mengaku belum punya rencana lain selain menikmati kumpul bersama keluarga.

"Setelah ini bisa kembali ke pekerjaan dan melanjutkan mimpi dan cita-cita saya. (Yakni) membahagiakan keluarga," ungkap Pegi.
 

Baca juga: Pegi Setiawan: Penyidik Minta Maaf Telah Salah Tangkap
 

7 terpidana bakal PK

Tujuh terpidana kasus pembunuhan Vina Dewi Arsita, 16 dan Muhammad Rizky alias Eky, 16 bakal mengajukan PK usai Pegi Setiawan dinyatakan tidak bersalah oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri Bandung. Hal ini disampaikan pendamping para terpidana Dedi Mulyadi.

Dedi menyadari kasus ketujuh terpidana telah inkrah dan telah divonis penjara seumur hidup. Namun, itu dinilai baru hukum formalnya. Para terpidana disebut masih bisa melakukan upaya hukum dengan PK.

"Yang saya perjuangkan adalah hukum esensial, hukum substansial dan hukum kebenaran yang sejati dan itu masih ada ruang namanya PK," kata Dedi di Bareskrim Polri, Jakarta Selatan, Rabu siang, 10 Juli 2024.

Dedi menyebut ketujuh terpidana telah menunjuk kuasa hukum dari Perhimpunan Advokat Indonesia (Peradi) untuk memperjuangkan PK. Sebelum PK, ketujuh terpidana yang didampingi Dedi dan kuasa hukum Jutek Bongso melaporkan Aep dan Dede atas dugaan kesaksian palsu dalam kasus pembunuhan di Cirebon 8 tahun lalu itu.

"Pelaporan ke Mabes Polri bagian dari upaya PK hukum kita," ungkap mantan Bupati Purwakarta itu.

Ketujuh terpidana itu adalah Jaya, Supriyanto, Eka Sandi, Hadi Saputra, Eko Ramadhani, Sudirman, dan Rivaldi Aditya Wardana. Mereka diyakini tidak bersalah dalam kasus pembunuhan Vina dan ingin bebas seperti Pegi Setiawan.

Jangan lupa ikuti update berita lainnya dan follow  akun
Google News Metrotvnews.com


(Eko Nordiansyah)