Ilustrasi. Foto: Dok Medcom.id
Ficky Ramadhan • 26 July 2024 20:21
Jakarta: Polda Metro Jaya menangkap seorang laki-laki warga negara (WN) India berinisial VVS atas dugaan penipuan berkedok investasi trading forex fiktif. Korban seorang pria berinisial GRN yang juga WN India mengalami kerugian hingga Rp 3,5 miliar.
Wadirreskrimsus Polda Metro Jaya AKBP Hendri Umar mengatakan, korban dan pelaku sudah lama kenal. Dia menyebut pelaku memanfaatkan kedekatan ini untuk menawarkan investasi berupa trading forex emas kepada korban.
"Si tersangka dan korban ini merupakan WNA India. Kemudian, setelah karena mungkin sama di Indonesia, setelah kenal sekian lama, si tersangka ini menawarkan kepada korban untuk ikut dalam investasi ataupun trading forex emas," kata Hendri kepada wartawan, Jumat, 26 Juli 2024.
Tersangka menjanjikan keuntungan kepada korban setiap bulannya sebanyak 5 persen dari modal yang dikeluarkan korban untuk investasi tersebut. Tersangka juga menjanjikan modal korban akan kembali setelah satu tahun berinvestasi.
"Dari inilah si korban merasa tertarik dan mengiyakan, menyetujui, melaksanakan kerja sama di bidang trading ini," ujarnya.
Hendri mengungkap, pada prosesnya, tersangka menyiapkan strategi dengan membagi waktu investasi dalam tiga tahapan. Masing-masing tahapan ini pun memiliki nominal angka investasi yang beragam dari korban.
Untuk tahap pertama, korban telah menyerahkan uang sebanyak USD 50 ribu. Dalam tahap pertama ini, tersangka masih memberikan keuntungan terhadap korban hingga USD 2.500 selama 8 bulan.
| Baca juga: Pelaku Penipuan dan TPPO Jaringan Internasional Ditangkap, Ini Perannya |